Di Depan Ratusan Buruh, Jokowi Janji Revisi Aturan Tentang Upah

Dimas Jarot Bayu/Katadata
Capres nomor urut 01 Joko Widodo saat menghadiri kampanye di hadapan ratusan buruh yang tergabung dalam Relawan Buruh 'Sahabat Jokowi' di Gedung Budaya Sabilulungan, Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/4).
Penulis: Dimas Jarot Bayu
9/4/2019, 15.27 WIB

Rencananya, kedua kartu ini baru akan diimplementasikan tahun depan. Itu pun jika Jokowi terpelih kembali menjadi presiden. "Karena ini adalah program capres, maka baru kami rencanakan anggarannya mulai tahun ini," kata Jokowi.

(Baca: Jokowi Ajak Masyarakat Kenalkan Program Tiga Kartu Sakti)

Revisi PP Tentang Pengupahan

Sudah sejak lama para buruh mengkritisi PP Nomor 78 Tahun 2015 ini. Formulasi upah dalam peraturan tersebut dinilai tidak mencerminkan keadilan terhadap buruh. Rumus perhitungan kenaikan upah dalam aturan ini, adalah Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun berjalan + [UMP tahun berjalan x (inflasi nasional + pertumbuhan ekonomi)].

Setelah dirilis, peraturan ini menuai pro dan kontra. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar berpendapat, dengan kondisi inflasi yang terkendali selama 2018, pekerja merasa kenaikan upah minimum yang ditetapkan masih cukup layak.

(Baca: Dilema Kenaikan Upah di Tengah Harapan Mengerek Pertumbuhan)

Namun, Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat menilai, kenaikan UMP akan memukul industri tekstil dan produk tekstil (TPT) di Jawa Barat, terutama sentra industri di Bogor, Bekasi, Karawang, Purwakarta, dan Depok. Sebab, upah minimum di wilayah tersebut sudah tinggi.

Bukan hanya pengusaha, Serikat pekerja juga tak menerima UMP baru. Alasannya, inflasi dan pertumbuhan ekonomi tidak bisa dijadikan acuan dalam menentukan UMP. Sebab, angka kebutuhan hidup layak (KHL) buruh di Jakarta, Bekasi, dan Tangerang per Oktober 2018 mencapai Rp 4,2 juta-Rp 4,5 juta. Perhitungan ini berdasarkan survei 60 item kebutuhan yang dijadikan patokan.

(Baca: Terbantu Deflasi, Upah Riil Buruh pada Februari 2019 Naik)

Halaman: