KPA: Eskalasi Konflik Agraria di Era Jokowi Meningkat

ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah
Papan larangan membuka lahan/kebun pada kawasan hutan di Pegunungan Kebun Kopi, Kabupaten Parigi Moutung, Sulawesi Tengah.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
4/3/2019, 20.47 WIB

(Baca: KPA Nilai Reforma Agraria di Era Jokowi Belum Sesuai Target)

Apalagi, Jokowi memiliki otoritas yang dilengkapi seperangkat aturan dalam mengatasi konflik agraria. Beberapa aturan tersebut, seperti Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang HGU, HGB, dan Hak Pakai, dan PP Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar.

Jokowi juga telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Aturan ini memperkuat otoritas pemerintah dalam membenahi masalah-masalah agraria. "Aturan dan regulasinya memberikan kewenangan itu," kata Dewi.

(Baca: Darmin: Empat Reformasi Agraria yang Harus Segera Dijalankan)

Sebelumnya, dalam debat Pilpres 2019 putaran kedua, Jokowi mengatakan selama masa pemerintahannya tak terjadi konflik pembebasan lahan. Jokowi juga menyebut tak ada masyarakat yang dirugikan dari pembangunan infrastruktur. "Dalam 4,5 tahun ini hampir tidak terjadi konflik pembebasan lahan untuk infrastruktur kita. Karena apa? Tidak ada ganti rugi, yang ada ganti untung," ujarnya.

Halaman: