Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Soni sebagai saksi untuk tersangka NHY pada 10 Januari lalu. Usai pemeriksaan, Soni mengatakan pembangunan proyek Meikarta sudah berjalan sedangkan perizinannya belum lengkap. "Nah ini menjelaskan terkait konteks ini dalam hubungannya dengan rapat yang dilakukan di Ditjen Otonomi Daerah dan surat yang kami layangkan pada gubernur supaya mencari solusi, koordinasi antarkepala daerah provinsi dengan kabupaten sebaik-baiknya," kata Soni.
Menurutnya, rapat di Ditjen Otda merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI. "Atas inisiatif Dirjen Otda, kami mengundang pihak-pihak terkait supaya kalau polemik antara kepala daerah, gubernur, dan bupati jangan di ruang publik. Selesaikan dengan koordinasi secara resmi termasuk mengundang kementerian terkait termasuk ATR (Agraria dan Tata Ruang) dan seterusnya," kata Soni.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta, yakni Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), konsultan Lippo Group Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN).
Selain itu, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NHY), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).
(Baca: Kasus Meikarta, KPK Panggil 5 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi)