(Baca: Di Debat Pilpres, Jokowi dan Prabowo Sepakat soal Deradikalisasi)

Sebelumnya, Yusril menyebut Baasyir bakal dibebaskan karena pertimbangan kemanusiaan. Dengan usia lanjut dan keadaan sakit, Baasyir memerlukan perawatan lebih lanjut.

Selain itu, Baasyir sudah menjalani pidana kurungan selama sembilan tahun. Dengan demikian, Baasyir telah menjalani dua pertiga masa tahanan dari putusan 15 tahun penjara pada 2011 karena terbukti menjadi perencana dan penyandang dana pelatihan kelompok bersenjata di pegunungan Jantho, Aceh, pada 2010.

Yusril menegaskan bahwa Jokowi membebaskan Baasyir tanpa syarat yang memberatkan. Baasyir sudah menerima tawaran bebas ini. Bahkan, Yusril menyebut Baasyir tak akan melakukan aktivitas apapun, termasuk menerima tamu dan berceramah. "Yang penting dekat dengan keluarga," kata Yusril.

(Baca: Antisipasi Ancaman Terorisme, TNI Persiapkan Perang Kota)

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu