Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis PT Duta Graha Indah (DGI) yang telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) melakukan tindak pidana korporasi. NKE dijatuhi pidana denda Rp 700 juta dan wajib membayar uang pengganti Rp 85,4 miliar. PT NKE juga dicabut haknya untuk mengikuti lelang proyek pemerintah selama enam bulan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan pentingnya putusan pengadilan soal penjatuhan sanksi pencabutan hak mengikuti lelang proyek pemerintah terhadap PT NKE. "Pidana tambahan terhadap korporasi seperti ini diharapkan bisa diterapkan secara lebih kuat ke depan dan konsisten agar lebih memberikan efek jera bagi korporasi untuk melakukan korupsi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah seperti dikutip Antara, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/1).
Pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk mengikuti lelang tersebut juga diharapkan bisa menjadi preseden buruk ke depan. "Pembangunan hukum melalui putusan pengadilan seperti ini juga pernah terjadi dengan pidana pencabutan hak politik terhadap politisi yang korupsi," kata Febri.
Febri menambahkan, KPK menghormati putusan pengadilan Tipikor tersebut. "Terkait dengan berat ringan sanksi dan pertimbangan-pertimbangan hakim terhadap fakta-fakta sidang, perlu kami pelajari terlebih dahulu dalam masa pikir-pikir ini," ujar dia.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut PT NKE untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 188,73 miliar. Menurut jaksa, PT NKE telah memperoleh keuntungan dari delapan proyek pemerintah yang diperolehnya dari Muhammad Nazaruddin dengan jumlah keseluruhan Rp 240,09 miliar.
PT NKE sudah menyetor ke kas negara sebesar Rp 51,36 miliar berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) atas nama terpidana Dudung Purwadi. Pidana tersebut terkait perkara korupsi Wisma Atlet Jakabaring Palembang serta RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana sehingga total kewajiban PT NKE yang tersisa adalah Rp 188,73 miliar.
(Baca: BEI Akan Terus Pantau Perkembangan Kasus Suap Meikarta)
Tersangkut Wisma Atlet
Nama PT DGI atau PT NKE pertama kali muncul ketika KPK mengungkap kasus korupsi dalam proyek pembangunan Wisma Atlet. Salah satu pihak yang terjerat dalam kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet, yakni mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumatera Selatan, Rizal Abdullah. PT DGI pun masuk ke dalam surat dakwaan Rizal. Dalam surat dakwaan, PT DGI disebut turut mendapat keuntungan sebesar Rp 49 miliar dari proyek tersebut.
Nama PT DGI kembali muncul dalam surat dakwaan yang disusun Jaksa KPK kepada mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. PT DGI diketahui bermitra dengan Permai Group, korporasi milik Nazaruddin dalam menggarap sejumlah proyek pemerintah yang didanai APBN.
Pada Juli 2017, KPK menetapkan PT DGI atau PT NKE sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun 2009-2011. PT NKE menjadi korporasi pertama yang dijerat KPK dalam kasus korupsi dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(Baca: KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Suap Proyek Air Minum Kementerian PUPR)