Menurut Soesanto, KPU terus berkoordinasi dengan MA agar dapat segera memutus perkara tersebut. "Teman-teman juga sudah banyak koordinasi ke MA supaya mempercepat itu," kata Soesanto.

Jika putusan MA belum terbit saat penetapan DCT, maka KPU bakal membahas kembali persoalan ini. KPU akan mencari jalan tengah agar polemik terkait bacaleg eks koruptor tak makin panjang.

Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi menyatakan uji materi PKPU ini bakal diprioritaskan. "Majelis pasti memperhatikan itu. Mudah-mudahan bisa diputuskan sebelum tanggal (penetapan DCT)," kata Suhadi.

(Baca juga: MA: PKPU Larangan Eks Napi Korupsi Tak Boleh Bertentangan dengan UU)

Hingga saat ini MA belum menyidangkan uji materi PKPU Nomor 20 Tahun 2018. Para hakim masih meneliti berkas-berkas perkara yang diajukan pemohon dan pihak terkait. Setelah penelitiannya rampung, mereka akan mengadu argumentasi untuk mencapai kesepakatan, kemudian diputuskan.

Belum adanya putusan uji materi terkait PKPU Nomor 20 Tahun 2018 dari MA membuat polemik bacaleg eks koruptor semakin panjang. Hingga saat ini, Bawaslu sudah meloloskan 38 bacaleg mantan koruptor. Berikut daftarnya: 

Bacaleg Mantan Koruptor yang Diloloskan Bawaslu (Bawaslu)
Halaman: