Jokowi: Kami Ingin Berlari, Tapi Masih Terhambat 42 Ribu Aturan

www.setkab.go.id
Presiden Jokowi berbicara saat Rembuk Nasional ke-3 Tahun 2017 di JI Expo, Kemayoran, Jakarta, (23/10)
24/10/2017, 12.22 WIB

Presiden Joko Widodo masih mengeluhkan adanya puluhan ribu aturan yang menghambat dan menyulitkan pemerintah dalam melakukan perubahan untuk kemajuan Indonesia. Peraturan ini berada di tiap level pemerintahan mulai terdiri dari Peraturan Presiden hingga Peraturan Wali Kota.

Dia menyebutkan saat ini ada 42 ribu aturan yang rentan karena memiliki makna yang saling bertentangan dengan aturan lainnya. Oleh sebab itu, dirinya meminta masukan kepada para pakar hukum agar paling tidak setengah dari seluruh aturan yang menghambat ini bisa dihilangkan.

Presiden mengingatkan bahwa ke depan bukan negara kuat yang bisa mengalahkan negara kecil atau sedang. Tetapi, negara yang cepat yang akan mengalahkan negara yang lambat. Makanya, dia ingin agar Indonesia bisa berlari cepat untuk mengejar ketertinggalan. 

"Agar kita bisa berlari, ingin lari tapi masih ada masalah di sini (peraturan)," kata dalam keterangan Sekretariat Presiden, Selasa (24/10). Dia mengungkapkan hal ini saat menghadiri Rembuk Nasional ke-3 Tahun 2017 di JI-Expo, Kemayoran Jakarta. (Baca: Jokowi Menilai Perizinan Masih Menghambat Investasi)

Hingga tahun lalu, Jokowi mengaku pemerintah telah menghapus 3.153 Peraturan Daerah (Perda). Namun, itu belum cukup. Presiden tetap meminta kepada sejumlah kepala daerah untuk tidak membuat peraturan daerah, kecuali beberapa peraturan yang berkualitas. Presiden juga meminta agar DPR tidak perlu membuat banyak undang-undang hanya sekadar proyek. Namun dapat membuat beberapa regulasi yang juga mumpuni.

Selain itu, Presiden mengingatkan agar seluruh elemen masyarakat merespons perubahan teknologi informasi dengan masuk ke era digital. Menurutnya sangat berbahaya apabila digitalisasi di segala aspek ini tidak mulai dilakukan. "Kalau tidak diambil, akan ditinggal kita," ujarnya.

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution