PBNU dan 13 Organisasi Islam Dukung Perppu Ormas Anti-Pancasila

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Massa ormas Islam saat menggelar unjuk rasa di Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Jumat (5/5).
Penulis: Yuliawati
12/7/2017, 19.04 WIB

Robikin menilai Perppu dibutuhkan untuk memberi landasan hukum pembubaran ormas radikal dan anti-Pancasila, yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). “HTI terbukti anti-Pancasila dan mendesakkan siatem khilafah yang justru tidak dipakai lagi di negara-negara Islam,” kata dia.

Sementara itu, kuasa hukum HTI Yusril Ihza Mahendra mengatakan Perppu yang menghilangkan prosedur pembubaran ormas sebagai kemunduran demokrasi dan membuka peluang bagi kesewenang-wenangan. "Saya berharap DPR bersikap kritis dalam menyikapi Perppu ini untuk mencegah terjadinya kesewenangan," kata Yusril.

(Baca: Hasil Survei: Mayoritas Warga Indonesia Tolak ISIS dan HTI)

Sebelumnya Menteri Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan Perppu tentang ormas tak bertujuan mendiskreditkan ormas atau pun masyarakat Islam. “Jangan sampai nanti ada tuduhan pemikiran prasangka, Perppu ini akan memisahkan pemerintah dengan masyarakat Islam, dengan Ormas Islam, sama sekali bukan," kata Wiranto. 

Wiranto menjelaskan Perppu diterbitkan karena UU Nomor 17/2013 tidak mewadahi asas hukum administrasi contrario actus. Asas hukum tersebut menyatakan bahwa lembaga yang mengeluarkan izin atau memberikan pengesahan juga memiliki wewenang untuk mencabut atau membatalkannya.

Lewat Perppu Nomor 2/2017, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Dalam Negeri, dapat membubarkan ormas yang diduga bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 secara langsung, tak lagi melalui proses di pengadilan.

Halaman: