Padahal SKK Migas bukanlah lembaga bisnis, sehingga tidak bisa melalukan monetisasi aset tersebut. Ke depan, ia berharap, aset tersebut bisa dimonetisasi sebagai tambahan sumber pembiayaan. “Bagaimana caranya aset bisa leverage, kami manfaatkan agar national company bisa kuat,” ujar dia.

Di sisi lain, Kepala Humas SKK Migas Taslim Z. Yunus mengaku khawatir jika aset-aset migas berpindah dari SKK Migas dan digunakan sebagai jaminan dalam bentuk utang atau bon. "Itu bahaya karena fluktuasi harga minyak itu tidak tentu, kalau tiba-tiba harga minyak naik dan turun bagaimana," kata dia kepada Katadata Selasa, (1/11).

(Baca: Limpahan Aset dari SKK Migas Bisa Perbesar Belanja Modal Pertamina)

Agar aset cadangan migas bisa termanfaatkan dengan baik, maka dia meminta Pertamina harus bisa memonetisasi cadangan migas secara cepat. Tujuannya agar aset tersebut tidak mengendap lama di dalam tanah.

Pemerintah berharap permasalahan ini bisa diselesaikan dalam revisi UU Migas. Masalahnya revisi ini masih belum jelas kapan bisa rampung. Ari melihat proses pembahasan revisi UU Migas berjalan amat lambat. Beberapa anggota DPR mengatakan kepadanya bahwa revisi UU Migas ini baru akan dibawa ke badan legislasi (baleg) pada awal tahun depan.

Namun, dia pun masih pesimistis UU Migas ini dapat disahkan DPR pada 2017. "Kalau itu mau diselesaikan tahun depan belum tentu juga. Saya lihat kok ini tertunda-tunda terus. Kapan nih mau diselesaikan. Jadi ya, argumentasi-argumentasinya masih cukup tajam di DPR sendiri," ujar Ari.

(Baca: Pemerintah Harus Selesaikan Tiga Aspek dalam RUU Migas)

Halaman: