Suahasil pun enggan merinci apa saja poin perubahan yang dimasukkan dari Kementerian Keuangan dalam revisi PP tersebut. Dia hanya menyebutkan intinya adalah mengenai ketentuan perpajakan dan pengakuan pajak.

Sebelumnya Kementerian Keuangan tidak sepakat dengan beberapa poin dalam draf revisi PP yang diajukan Kementerian ESDM. Kementerian Keuangan menolak assume and discharge atau bagi hasil bebas pajak dalam revisi aturan tersebut. Menurut Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, assume and discharge sudah tidak ada lagi sejak rezim Undang-Undang Migas terbit.

(Baca: Revisi Aturan Cost Recovery Masih Terganjal Masalah Pajak)

Meski demikian, Kementerian Keuangan sepakat memberikan insentif fiskal maupun nonfiskal yang setara dengan assume and discharge. Sehingga tidak melanggar UU Migas dan bisa membantu kontraktor mengelola wilayah kerja migas bisa ekonomis.

Mengenai pajak, Kementerian Keuangan juga tidak akan mengenakan pada saat eksplorasi, tapi pada saat eksploitasi. Dengan begitu diharapkan bisa menggairahakan industri hulu migas. Selama ini, menurut Mardiasmo, lifting terus menurun karena keberadaan PP 79 Nomor 2010.

“Pak Presiden Joko Widodo minta lifting minyak dan gas meningkat,” kata Mardiasmo.   

Halaman: