Ini Aturan-Aturan yang Menjelaskan Tax Amnesty

ARIEF KAMALUDIN | KATADATA
Penulis: Muchamad Nafi
20/7/2016, 16.12 WIB

Setelah undang-undang tersebut diparaf Presiden Jokowi, rupanya Kementerian Keuangan pun telah menyiapkan sejumlah aturan turunannya. Walau sempat tertunda beberapa hari, ketentuan-ketentuan ikutan tersebut terbilang cepat selesai.

Kemarin, Menteri Bambang resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan. Pertama bernomor 118 tentang Pelaksana Undang-Undang Pengampunan Pajak. Di sana diungkapkan mengenai subjek dan objek pengampunan pajak. Lalu juga menyangkut persyaratannya, dan beberapa topik lainnya.

Klik di sini untuk membuka PMK Nomor 118/PMK.03/2016.

Kedua PMK Nomor 119 tentang tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke Indonesia dan Penempatan Investasi di Pasar Keuangan. Beberapa hal yang diuraikan, di antaranya, menyangkut bank persepsi untuk menerima tarif tebusan tax amnsety dan lembaga keuangan yang bisa menjadi pintu masuk (gateway) dana repatriasi.

Klik di sini untuk membuka PMK Nomor 119/PMK.08/2016.

Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak juga mengeluarkan Peraturan tentang Dokumen dan Pedoman Teknis Pengisian Dokumen dalam Rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak.

Klik di sini untuk membuka aturan Dirjen Pajak tersebut.

Halaman: