Harga Kemahalan, Pemerintah Diminta Buka Formula Harga BBM

Arief Kamaludin|KATADATA
Penulis: Arnold Sirait
8/3/2016, 19.03 WIB

(Baca: Lima Tahun Lagi Pertamina Akan Hapus Premium)

Bambang menyatakan, kebijakan dan formulasi harga yang terkait dengan berbagai pajak dan pungutan tersebut telah diatur pemerintah dalam berbagai undang-Undang (UU). Yaitu UU Keuangan Negara, UU Pajak, UU Otonomi Daerah, UU Minyak dan Gas Bumi. “Kenapa Petronas tidak bisa jual murah BBM di Indonesia. Kenapa Pertamina bisa jual 0,89 sen per liter RON 92 di Timor Leste dan itu masih bisa mengalahkan Australia. Simpulkan saja sendiri,” ujar Bambang.

(Baca: Untung Besar, Pertamina Diminta Turunkan Harga BBM Premium)

Sebelumnya, anggota Komisi Energi (VII) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Inas Nasrulllah Zubir juga pernah mempersoalkan tingginya harga BBM jenis Premium saat harga minyak anjlok di bawah US$ 30 per barel. Acuannya adalah harga minyak mentah jenis WTI dan Brent pada 15 Januari lalu, masing-masing sebesar US$ 29,42 dan US$ 31,01 per barel. Sedangkan harga rata-rata Mean of Platts Singapore (MOPS) Mogas 92 (setara Pertamax) dalam sepekan terakhir itu sebesar US$ 43,38 per barel.

Adapun rumus menghitung harga RON 88 (Premium)/HIP RON 88 adalah MOPS RON 92 dikurangi US$ 2, lalu ditambah US$ 3. Sebagai informasi, US$ 2 merupakan selisih harga tender yang diperoleh untuk pengadaan Premium dalam enam bulan ke depan. Adapun nilai US$ 3 adalah rata-rata biaya pengapalan alias pengiriman (freight).

(Baca: Harga Premium Dinilai Tidak Wajar)

Inas menggunakan acuan harga rata-rata MOPS Mogas 92 dalam satu bulan terakhir (pertengahan Januari 2016), sebesar US$ 46 per barel. Dengan perhitungannya, bisa diketahui harga MOPS RON 88 sebesar US$ 45 per barel. Berdasarkan asumsi posisi terendah nilai tukar rupiah dalam sebulan terakhir pada periode itu Rp 13.900 per dolar AS dan satu barel setara dengan 159 liter, maka harga saat masuk ke Indonesia atau Harga Indeks Pasar (HIP) Premium sebesar Rp 4.021,4 per liter.

Selanjutnya untuk menghitung harga jualnya, HIP Premium masih harus ditambah dengan biaya-biaya lain dan pajak. Biaya ini di antaranya seperti pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) 5 persen, serta biaya distribusi, transportasi dan penyimpanan yang totalnya sebesar 17 persen, menjadi Rp 4.705 per liter.

Lalu, harga pokok tersebut ditambah dengan margin SPBU sebesar Rp 285 per liter dan margin Pertamina sekitar 5-10 persen. "Anggap saja margin Pertamina sama dengan pom bensin yakni Rp 285,” kata Inas, anggota Fraksi Partai Hanura ini.

Jadi, harga jual Premium kepada konsumen di SPBU seharusnya Rp 5.275 per liter. Sementara harga jual Premium di daerah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) saat ini Rp 7.050 per liter dan non-Jamali Rp 6.950 per liter. Artinya, Pertamina meraup untung sekitar Rp 1.675 hingga Rp 1.775 dari setiap liter Premium yang terjual. “Apakah enggak gede tuh untungnya,” ujar Inas.

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian