Merger PGN-Pertagas Bisa Turunkan Harga Gas 30 Persen

Katadata | Arief Kamaludin
Penulis: Safrezi Fitra
30/11/2015, 12.34 WIB

KATADATA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan pemerintah berupaya menurunkan harga gas hingga 30 persen. Upaya ini dilakukan mengurangi penerimaan dari sektor gas dan mengintegrasikan dua badan usaha distribusi gas milik negara.

"Integrasi bisnis antar PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. dengan PT Pertamina Gas, anak usaha PT Pertamina (persero), merupakan hal yang akan berdampak besar bagi efisiensi bisnis gas,” kata Sudirman dalam keterangan resminya kemarin, Minggu (29/11). (Baca: Penurunan Harga Gas Industri Bisa Hasilkan Efek Berantai Rp 137 Triliun)

Saat ini konsep penggabungan dua perusahaan tranmisi dan distribusi gas ini masih dibahas. Sudirman mengatakan agar merger dua BUMN tersebut dapat terlaksana maka diperlukan kajian komprehensif, terutama jika berorientasi pada dampak makro.

Dengan adanya penggabungan ini, kebijakan open access akan segera berjalan. Kebijakan open access sudah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2009. Permen tersebut mewajibkan pipa transmisi dan pipa distribusi yang tersedia di suatu wilayah, untuk dimanfaatkan bersama. (Baca: Pertamina-PGN Saling Tuding Penyebab Mahalnya Harga Gas di Medan)

Sejak diberlakukannya permen tersebut hingga saat ini, open access tidak pernah bisa berjalan. Makanya harga gas tidak pernah bisa kompetitif. Padahal hal ini bisa langsung terasa dampaknya pada harga gas yang bisa lebih kompetitif.

Menurut Sudirman, selain integrasi PGN dan Pertagas, penurunan harga gas hingga 30 persen juga dilakukan dengan mengurangi jatah penerimaan negara (government take) di tingkat hulu. Di sisi midstream dan distribusi, pemerintah akan mengatur margin keuntungan, sehingga biayanya dapat diterapkan secara fair. Pembentukan badan penyangga gas nasional akan menjamin penyediaan dan penurunan harga gas, dengan sistem yang lebih sederhana.

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I.G .N Wiratmaja Puja mengatakan penurunan harga gas juga dilakukan dengan menurunkan biaya transaksi. Rantai distribusi dan transportasi akan dipangkas melalui revisi Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2015. (Baca: Pemerintah Hapus Batasan Alokasi Gas Dalam Negeri)

Dengan revisi aturan yang baru saja dikeluarkan ini pemerintah akan memberikan alokasi gas kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan badan usaha swasta. Syaratnya badan usaha swasta tersebut harus membangun infrastruktur, agar dapat langsung menyalurkan gas ke pengguna akhir.

Aturan mengenai kewajiban trader gas memiliki infrastruktur ini sangat penting untuk menjawab permasalahan keterbatasan infrastruktur. Data Kementerian ESDM menyebutkan bahwa dari 60 persen trader gas di dalam negeri, hanya 15 yang memiliki infrastruktur. (Baca: Kementerian ESDM Klaim Harga Gas di Medan Bisa Turun US$ 2,5)

Reporter: Anggita Rezki Amelia