Pemprov Kaltim Tunggu Pertamina Bicarakan Blok Mahakam

Katadata | Arief Kamaludin
Penulis: Safrezi Fitra
2/10/2015, 16.24 WIB

(Baca: Dibayari Pertamina, Kaltim Batal Gandeng Swasta di Blok Mahakam)

Pertengahan Juni lalu pemerintah telah memutuskan pembagian saham Blok Mahakam. Pihak Indonesia, yang diwakili oleh Pertamina dan Badan Usaha Daerah (BUMD) Kaltim mendapat 70 persen. Sisanya diberikan kepada kontraktor lama, yakni Total dan Inpex.

Dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 15 tahun 2015, pemerintah daerah memang berhak mendapatkan 10 persen saham di blok migas yang ada di daerahnya. Namun, kata Awang, 10 persen saham tersebut masih akan dibagi lagi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar). Hanya saja sampai saat ini belum ada pembicaraan dengan pihak Kukar. 

"Belum ada pembicaraan itu (saham Blok Mahakam). Nanti dibicarakan bersama (Pemkab Kukar)," ujar dia.

(Baca: Blok Mahakam Akan Pasok 660 Ton Gas untuk Industri di Kaltim)

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait