Menkes Terawan Setujui PSBB Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik

ANTARA FOTO/Zabur Karuru/wsj.
Ilustrasi. PSBB untuk wilayah Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik disetujui melalui Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/264/2020 tertanggal 21 April 2020.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Agustiyanti
21/4/2020, 17.44 WIB

Setelah mendapatkan persetujuan Terawan, pemerintah daerah setempat wajib melaksanakan PSBB. Mereka juga diminta secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

PSBB di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik akan dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang. Hal tersebut dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran virus corona.

(Baca: Larangan Mudik untuk Wilayah Jabodetabek, PSBB dan Zona Merah)

Selain ketiga wilayah tersebut, PSBB juga telah disetujui di Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi. Kemudian, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan.

Terawan juga telah menyetujui penerapan PSBB di Sumatera Barat, Banjarmasin, Tarakan, Tegal, Pekanbaru, Makassar, dan Bandung Raya. Sementara, Terawan belum menyetujui PSBB di Rote Ndao, Sorong, Palangkaraya, Fakfak, Mimika, Bolaang Mongondow, dan Gorontalo.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu