Pendapatan Tertekan Covid-19, PLN Minta Pemerintah Bayar Utang Rp 48 T

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi, logo Perusahaan Listrik Negara (PLN) dalam acara Gas indonesia Summit & Exhibition 2019 di JCC, jakarta Pusat (1/8/2019). PLN meminta pemerintah membayarkan utang Rp 48 triliun karena kinerja keuangan PLN terpukul pandemi corona.
22/4/2020, 17.52 WIB

Dengan begitu, utang jatuh tempo pada tahun ini bisa ditangguhkan hingga tahun depan. "Kami approach ke beberapa bank untuk reprofiling  utang tersebut, itu masih dalam proses audit dari BPK," ujar Zulkifli .

Di sisi lain, Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto mendorong agar pemerintah segera menyelesaikan pembayaran kompensasi tersebut. Pasalnya, kondisi keuangan PLN tergerus akibat adanya pandemi corona.

"Beban-beban ini kalau tidak diselesaikan cepat, secara pribadi, sangat worry dengan PLN," kata Sugeng.

Adapun salah satu poin kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Komisi VII bersama PLN pada Rabu (22/4) yaitu mendesak Direktur Utama PLN meminta pemerintah membayar tunggakan kompensasi listrik 2018 dan 2019.

(Baca: Diminta Perluas Insentif, PLN Menyatakan Tidak Sanggup)

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan