Pendapatan Tertekan Covid-19, PLN Minta Pemerintah Bayar Utang Rp 48 T

Image title
22 April 2020, 17:52
PLN, utang, pemerintah, pandemi corona, covid-19
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi, logo Perusahaan Listrik Negara (PLN) dalam acara Gas indonesia Summit & Exhibition 2019 di JCC, jakarta Pusat (1/8/2019). PLN meminta pemerintah membayarkan utang Rp 48 triliun karena kinerja keuangan PLN terpukul pandemi corona.

Dengan begitu, utang jatuh tempo pada tahun ini bisa ditangguhkan hingga tahun depan. "Kami approach ke beberapa bank untuk reprofiling  utang tersebut, itu masih dalam proses audit dari BPK," ujar Zulkifli .

Di sisi lain, Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto mendorong agar pemerintah segera menyelesaikan pembayaran kompensasi tersebut. Pasalnya, kondisi keuangan PLN tergerus akibat adanya pandemi corona.

"Beban-beban ini kalau tidak diselesaikan cepat, secara pribadi, sangat worry dengan PLN," kata Sugeng.

Adapun salah satu poin kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Komisi VII bersama PLN pada Rabu (22/4) yaitu mendesak Direktur Utama PLN meminta pemerintah membayar tunggakan kompensasi listrik 2018 dan 2019.

(Baca: Diminta Perluas Insentif, PLN Menyatakan Tidak Sanggup)

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...