KPK Longgarkan Aturan Pengadaan Barang agar Penyaluran Bansos Cepat

Ajeng Dinar Ulfiana|KATADATA
Ilustrasi, Gedung KPK di Jakarta
9/5/2020, 15.04 WIB

Walikota Bogor Bima Arya menambahkan, kesalahan administrasi memang membuat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ragu-ragu dalam pengadaan barang. Padahal, situasinya memaksa pemda untuk bergerak cepat.

Ia mencontohkan, OPD di Pemkot Bogor saling lempar tanggung jawab terkait pengadaan barang, karena khawatir korupsi. "Saya sepakat kesalahan administrasi ini ditoleransi sementara," ujar Bima.

(Baca: Bansos Mengalir Kencang Jelang Pilpres, Pengawasan Perlu Diperketat)

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan, pengadaan barang saat pandemi memang rawan dikorupsi. Instansinya pun kerap mendapat tawaran dari para penyuplai alat kesehatan. 

“Ada yang menawarkan masker, alat pelindung diri (APD), lalu pindah ke rapid test. Pintu masuk dari orang dagang ini lemah," kata dia. Alhasil, ia beberapa kali membatalkan pengadaan barang untuk alat kesehatan karena ingin memastikan tidak ada celah korupsi.

Apalagi, pemerintah melalui Perppu Nomor 1 tahun 2020 menganggarkan Rp 405 triliun untuk penanggulangan corona. Dari total tersebut, Rp 110 triliun digunakan untuk mendanai program jaring perlindungan sosial. Di antaranya program kartu prakerja, program keluarga harapan (PKH), kartu sembako, dan diskon tarif listrik bersubsidi.

(Baca: KPK Minta Kemensos Awasi Ketat Penyaluran Bansos)

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan