Pemerintah bersama Komisi VII DPR RI akhirnya menyepakati beberapa poin Revisi Undang-undang No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (minerba). Salah satunya terkait perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP).
Khusus untuk pemegang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang akan habis masa kontraknya, pemerintah dan DPR sepakat memberikan jaminan perpanjangan menjadi IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian setelah memenuhi persyaratan.
Dalam RUU Minerba disebutkan bahwa kontrak/perjanjian yang belum memperoleh perpanjangan dijamin mendapatkan dua kali perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian. Perpanjangan diberikan selama 10 tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.
Berikutnya, kontrak/perjanjian yang telah memperoleh perpanjangan pertama dijamin untuk diberikan perpanjangan kedua dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk jangka waktu paling lama 10 tahun. Hal itu sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya perpanjangan pertama KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.
Dalam Pasal 169 A (2) disebutkan bahwa upaya peningkatan penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan melalui pengaturan kembali pengenaan penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak. Selain itu, luas wilayah IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diberikan sesuai rencana pengembangan seluruh wilayah kontrak atau perjanjian yang disetujui Menteri.
Kemudian, Pasal 169 A (3) mengatur bahwa dalam pelaksanaan perpanjangan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, seluruh barang yang diperoleh selama masa pelaksanaan PKP2B yang ditetapkan menjadi barang milik negara. Biarpun begitu, perusahaan tetap dapat memanfaatkannya untuk kegiatan pengusahaan pertambangan batubara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikutnya, dalam Pasal 169 B (1) diatur bahwa saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169A diberikan, wilayah rencana pengembangan seluruh wilayah yang disetujui Menteri menjadi WIUPK untuk tahap kegiatan operasi produksi.
Pasal 169 B (2) menyebutkan untuk memperoleh IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang KK dan PKP2B harus mengajukan permohonan kepada Menteri paling cepat dalam jangka waktu lima tahun dan paling lambat dalam jangka waktu satu tahun sebelum KK dan PKP2B berakhir.
Pasal 169 B (3) berbunyi Menteri dalam memberikan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan keberlanjutan operasi, optimalisasi potensi cadangan mineral atau batu bara dalam rangka konservasi mineral atau batubara dari WIUPK untuk tahap kegiatan operasi produksi, serta kepentingan nasional.
Meski demikian, menteri dapat menolak permohonan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Hal berdasarkan hasil evaluasi, serta pemegang KK dan PKP2B tidak menunjukkan kinerja pengusahaan pertambangan yang baik. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 169 B (4).
(Baca: Fraksi Demokrat Tolak Pembahasan RUU Minerba Dilanjutkan ke Paripurna)
Dalam Pasal 47 RUU Minerba disebutkan jangka waktu kegiatan operasi produksi. Untuk pertambangan mineral logam paling lama dua puluh tahun dan bisa diperpanjang selama 10 tahun sebanyak dua kali. Perpanjangan akan diberikan setelah pemegang IUP memenuhi persyaratan dan ketentuan perundang-undangan.
Sedangkan pemegang izin pertambangan mineral bukan logam akan diberikan kontrak paling lama 10 tahun dan bisa memperoleh perpanjangan selama lima tahun sebanyak dua kali. Untuk pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu diberikan kontrak paling lama 20 tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan dua kali dengan masing-masing selama 10 tahun.
Kemudian, pertambangan batuan diberikan kontrak paling lama lima tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan dua kali masing-masing selama lima tahun. Selanjutnya, pertambangan batu bara diberikan kontrak paling lama 20 tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan dua kali masing-masing 10 tahun.
Lalu, kontrak pertambangan mineral logam yang terintegrasi dengan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian berlaku selama 30 tahun. Perusahaan di sektor tersebut akan dijamin perpanjangan kontraknya selama 10 tahun setiap kali perpanjangan.
Sedangkan kontrak pertambangan batu bara yang terintegrasi dengan kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan berlaku selama 30 tahun. Pemerintah dan DPR sepakat memberikan perpanjangan selama 10 tahun setiap kali perpanjangan.
(Baca: DPR dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan RUU Minerba ke Sidang Paripurna)