RUU Minerba Menjamin Perpanjangan Kontrak Perusahaan Batu Bara

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi, aktivitas di tambang batu bara. Pemerintah dan DPR sepakat memberi jaminan perpanjangan kontrak bagi perusahaan pertambangan dalam RUU Minerba.
11/5/2020, 20.15 WIB

Meski demikian, menteri dapat menolak permohonan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Hal berdasarkan hasil evaluasi, serta pemegang KK dan PKP2B tidak menunjukkan kinerja pengusahaan pertambangan yang baik. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 169 B (4). 

(Baca: Fraksi Demokrat Tolak Pembahasan RUU Minerba Dilanjutkan ke Paripurna)

Dalam Pasal 47 RUU Minerba disebutkan jangka waktu kegiatan operasi produksi. Untuk pertambangan mineral logam paling lama dua puluh tahun dan bisa diperpanjang selama 10 tahun sebanyak dua kali. Perpanjangan akan diberikan setelah pemegang IUP memenuhi persyaratan dan ketentuan perundang-undangan.

Sedangkan pemegang izin pertambangan mineral bukan logam akan diberikan kontrak paling lama 10 tahun dan bisa memperoleh perpanjangan selama lima tahun sebanyak dua kali. Untuk pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu diberikan kontrak paling lama 20 tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan dua kali dengan masing-masing selama 10 tahun.

Kemudian, pertambangan batuan diberikan kontrak paling lama lima tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan dua kali masing-masing selama lima tahun. Selanjutnya, pertambangan batu bara diberikan kontrak paling lama 20 tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan dua kali masing-masing 10 tahun.

Lalu, kontrak pertambangan mineral logam yang terintegrasi dengan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian berlaku selama 30 tahun. Perusahaan di sektor tersebut akan dijamin perpanjangan kontraknya selama 10 tahun setiap kali perpanjangan.

Sedangkan kontrak pertambangan batu bara yang terintegrasi dengan kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan berlaku selama 30 tahun. Pemerintah dan DPR sepakat memberikan perpanjangan selama 10 tahun setiap kali perpanjangan.

(Baca: DPR dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan RUU Minerba ke Sidang Paripurna)

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan