Pengaturan Reklamasi di Perpres Tata Ruang Dinilai Tabrakan dengan UU

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Penampakan pembangunan di Pulau Reklamasi, Jakarta Utara (09/07). Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta mengkritisi Peraturan Presiden Nomor 60 tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Jabodetabek-Punjur.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Ekarina
21/5/2020, 19.18 WIB

Hal senada disampaikan Anggota KSTJ dari LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora. Menurut Nelson, Perpres Nomor 60 Tahun 2020 telah melampaui kewenangannya karena mengatur kawasan perairan 0-12 mil di Teluk Jakarta.

Menurut Nelson, kawasan tersebut seharusnya diatur melalui Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional (KSN). Selain itu, pemerintah dapat mengatur kawasan tersebut melalui Rencana Zonasi Wilayah Perbatasan dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

"RZWP3K itu belum disahkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Jadi ada pertarungan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah," kata Nelson.

(Baca: PTUN Anulir Keputusan Anies soal Pencabutan Izin Reklamasi Pulau H)

Pengaturan reklamasi lewat Perpres Nomor 60 Tahun 2020 pun akhirnya dianggap upaya memuluskan jalannya proyek tersebut. Padahal, proyek reklamasi selama ini banyak menuai kritik masyarakat karena dianggap merugikan lingkungan dan nelayan di pesisir Teluk Jakarta.

Karena itu, KSTJ meminta agar Presiden Joko Widodo dapat mencabut Perpres Nomor 60 Tahun 2020 tersebut. "Perpres ini menurut catatan kami punya masalah hukum yang mendasar dan fatal. Jokowi harus batalkan Perpres ini," kata anggota KSTJ Parid Ridwanuddin yang juga menjabat sebagai Deputi Sekretaris Jenderal Kiara.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu