KPK Koordinasi dengan Bareskrim Mengusut Aliran Dana Joko Tjandra

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2020).KPK telah berkoordinasi dengan Bareskrim untuk mengusut dugaan aliran dana pelarian Joko Tjandra.
1/8/2020, 09.10 WIB

Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengatakan, proses hukum Joko akan terus dikawal secara terbuka dan transparan. Instansi juga bakal memproses hukum siapapun yang terlibat dalam kasus pelarian dana tersebut. "Ini juga sebagai upaya bersih-bersih Polri terhadap oknum nakal," ujar Idham. 

Terpidana kasus Bank Bali tersebut telah resmi berstatus sebagai warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat sejak jumat (31/7) malam. Ia dititipkan ke rutan tersebut dalam rangka pemeriksaan lanjutan oleh pihak kepolisian dan KPK.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Irjen Pol Reynhard Silitonga mengapresiasi kerja keras dari kepolisian dalam  menangkap buronan tersebut. Dia juga memastikan penahanan Joko bakal tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.  "Kami eksekusi ke lapas dan tugas kejaksaan selesai," ujar Reynhard.

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur