Global Mediacom akan Lapor Polisi Soal Gugatan Pailit KT Corporation

Arief Kamaludin | KATADATA
Ilustrasi, gedung MNC. Perusahaan MNC Group, Global Mediacom, bakal melaporkan KT Corporation ke kepolisian terkait gugatan pailit yang diajukan akhir Juli 2020.
2/8/2020, 20.35 WIB

Adapun, hubungan bisnis antara Global Mediacom dengan KT Corporation mulai terjalin pada 2003 melalui KT Freetel Co. ltd. Kemudian, hubungan tersebut beralih kepada PT KTF Indonesia pada 2006. 

Kemudian, holding perusahaan MNC Group itu digugat pailit oleh KT Corporation yang diwakilkan oleh Warakah Anhar. Perkara tersebut digugat ke Pengadilan Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Juli 2020.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perkara tersebut bernomor 33/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.PSt.

"Menyatakan PT GLOBAL MEDIACOM Tbk., beralamat di MNC Tower lantai 27, Jl. Kebon Sirih No.17-19, Jakarta 10340 (Termohon Pailit) pailit dengan segala akibat hukumnya," demikian bunyi permohonan pernyataan pailit tersebut, dikutip Minggu (2/8).

Halaman:
Reporter: Rizky Alika