Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada PNS, TNI, Polri, Pegawai Non-PNS dan Penerima Pensiunan atau Tunjangan yang Bersumber dari APBN.
Dalam peraturan yang ditandatangani oleh Sri Mulyani pada 7 Agustus lalu tersebut, terdapat 16 jenis abdi negara yang akan mendapatkan gaji ke-13 dari pemerintah. Mereka adalah;
- PNS
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- PNS, Prajurit TNI dan anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan RI di luar negeri
- PNS, prajurit TNI dan anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya
- PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri penerima uang tunggu
- Penerima gaji terusan dari PNS, prajurit TNI, atau anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur
- Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau anggota POLRI yang dinyatakan hilang
- Ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan
- Staf khusus di lingkungan kementerian
- Hakim Ad-Hoc
- Pimpinan LNS, pimpinan LPP, pimpinan BLU, dan pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat pejabat pimpinan tinggi atau pejabat administrator atau pejabat pengawas;
- Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU
- Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Penerima pensiun atau tunjangan
- Calon PNS atau CPNS.
Tahun ini, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 28,5 triliun untuk membayar gaji ke-13. Anggaran tersebut terdiri dari APBN untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji ASN pusat Rp 6,73 triliun, dana pensiun ke-13 Rp7,86 triliun, serta APBD Rp 13,89 triliun untuk ASN daerah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan ada 4,1 juta orang yang akan menerima gaji ke-13, meliputi tenaga administrator atau eselon 3 mencapai 101.149 orang, tenaga pengawas atau eselon 4 sebanyak 327.915 orang, eselon V sebanyak 14.989 orang, jabatan fungsional umum sebanyak 1,6 juta orang, dan jabatan fungsional teknis seperti guru, penyuluh, dan dokter sebanyak 2,1 juta orang.
Gaji ke-13 merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menggenjot ekonomi masyarakat yang pada kuartal ke-2 lalu merosot akibat pandemi corona. Berikut datanya: