Jokowi Desak Kejaksaan Tuntaskan Kasus HAM Masa Lalu

Katadata/Adi Maulana Ibrahim
Penulis: Rizky Alika
Editor: Pingit Aria
14/12/2020, 14.13 WIB

Sebagaimana diketahui, kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu tak kunjung tuntas lantaran kerap berujung buntu di Kejaksaan. Berkas perkara yang telah diajukan oleh Komnas HAM kerap dikembalikan oleh Kejaksaan karena dianggap kurang lengkap.

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin pun sempat meminta Komisi III DPR RI untuk memfasilitasi pertemuan dengan Komnas HAM demi menyelesaikan masalah pelanggaran HAM berat masa lalu. Ia menyebut selama ini Komnas HAM hanya melampirkan berkas dalam bentuk foto copy.

"Saya terima pemberkasan itu berupa foto copy saja. Padahal kami dalam pemberkasaan tidak hanya itu, ada pemeriksaan awal untuk pembuktiannya ini," kata Burhanuddin dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (29/6) lalu.

Sementara, Komnas HAM menyatakan siap membawa 12 kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia ke Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda. Lembaga tersebut menuding pemerintah tak memiliki niat baik untuk menyelesaikan kasus tersebut. 

"Kalau ini tidak diselesaikan kami bawa ke Mahkamah Internasional saja," kata Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam mengatakan di kantornya, Jakarta.

Dia berpendapat, kasus pelanggaran HAM yang tak kunjung selesai menunjukkan bahwa pemerintah tak memiliki komitmen untuk menangani kasus tersebut. Apalagi, pemerintah juga tak pernah berniat untuk membentuk tim penyidik ad-hoc yang independen untuk menyelesaikan kasus tersebut, sebagaimana disarankan oleh berbagai elemen masyarakat sipil.

Persiapan untuk membawa berbagai kasus pelanggaran HAM berat ke Mahkamah Internasional telah dilakukan sejak 2019. Choirul bahkan  sudah bertandang ke Den Haag guna mengurus berbagai persyaratan yang dibutuhkan guna untuk mengajukan gugatan.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika