Kemenkumham Tolak Pengesahan Partai Demokrat Kubu Moeldoko

ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/hp.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2020). Kemenkumham menolak kepengurusan Partai Demikrat kubu Moeldoko.
Penulis: Rizky Alika
Editor: Pingit Aria
31/3/2021, 14.05 WIB

Selanjutnya, pemerintah memberikan keputusan tujuh hari setelah dokumen dilengkapi. "Dulu ada yang katakan pemerintah lambat, ulur waktu. Hukum memang begitu," ujar dia.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Moeldoko menyampaikan alasannya menerima pinangan sejumlah pihak untuk memimpin partai berlambang mercy itu. Moeldoko mengatakan arah demokrasi dalam tubuh Demokrat telah bergeser. Ini terjadi seiring dengan pertarungan ideologi yang kuat menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Dia menjelaskan bahwa pertarungan itu terstruktur dan mudah dikenali. Selain itu hal ini bisa menjadi ancaman untuk mewujudkan cita-cita Indonesia emas pada 2045. "Jadi ini bukan sekadar menyelamatkan Demokrat tetapi juga menyelamatkan bangsa dan negara," ujar kata Moeldoko seperti dikutip dari video yang diunggah melalui akun Instagramnya @dr_Moeldoko, Minggu (28/3).

Sebelum menerima jabatan itu, Moeldoko telah mengajukan tiga pertanyaan kepada peserta KLB. Pertama, apakah KLB ini sesuai dengan AD/ART. Kedua, seberapa serius para kader meminta Moeldoko memimpin Partai Demokrat.

Terakhir, apakah para kader akan bekerja keras dengan integritas demi merah putih di atas kepentingan pribadi dan golongan. "Semua pertanyaan itu dijawab oleh peserta KLB dengan gemuruh. Maka baru saya membuat keputusan," katanya.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika