Rapat Paripurna Dwan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Nantinya Kementerian yang dipimpin Nadiem Makarim ini bernama Kementerian, Pendidikan, Kebudayaan dan Riset Teknologi. Hal ini membuka peluang terjadi perombakan atau reshuffle kabinet.
Selain penggabungan, rapat juga menyepakati pembentukan Kementerian Investasi untuk meningkatkan penanaman modal dan menciptakan lapangan pekerjaan. Adapun Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 menyatakan pengubahan kementerian dilakukan sesuai pertimbangan DPR.
Keputusan ini sah usai dewan menyetujui Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 yang dikirimkan Presiden Joko Widodo. Perubahan ini sudah dibahas dalam Rapat Konsultasi Pengganti Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada 8 April 2021.
“Apakah hasil keputusan Rapat Pengganti Bamus terkait pertimbangan dan pembentukan kementerian dapat disetujui,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Jumat (9/4) dikutip dari Antara. Anggota yang hadir dalam rapat menyatakan persetujuan.
Meski demikian, belum diketahui nasib pejabat terkait di posisi sebelumnya. Sebelumnya Menristek dijabat oleh Bambang Brodjonegoro merangkap Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Adapun, urusan terkait investasi berada di dua lembaga yakni Kementerian Kemaritiman dan Investasi yang dipimpin Luhut Binsar Pandjaitan serta Badan Koordinasi Penanaman Modal yang dikepalai Bahlil Lahadalia.
Jokowi sejak 2019 lalu telah mengutarakan niat untuk membentuk dua Kementerian baru. Salah satu yang disampaikan adalah keinginannya membentuk kementerian yang khusus mengurus investasi.
Sebelumnya Presiden telah menggabungkan Badan Ekonomi Kreatif ke dalam Kementerian Pariwisata. Sedangkan kementerian lain yang digabungkan pada 2014 silam adalah Kementerian Kehutanan dengan Kementerian Lingkungan Hidup.