Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menghargai upaya gugatan praperadilan tersebut.
Mereka juga berharap ada terobosan hukum baru dari gugatan tersebut. Ini lantaran sejak awal komisi antirasuah meyakini perkara BLBI dan Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) memiliki cukup bukti.
"Kita ikuti proses pra peradilan dimaksud," kata Juru Bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, dikutip Senin (3/5).
KPK mengatakan sudah maksimal berikhtiar dalam upaya penyelesaian perkara BLBI. Bahkan, KPK untuk pertama kalinya melakukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, meskipun beberapa bulan kemudian PK ditolak MA.
Meski sudah diatur dalam Undang-Undang, mereka menyatakan tidak mudah untuk menerbitkan SP3. Putusan akhir dari MA membuat syarat unsur adanya perbuatan pidana penyelenggara negara tidak terpenuhi.
Padahal menurut mereka, Sjamsul dan Itjih merupakan orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dalam satu rangkaian peristiwa dengan Syafruddin Arsyad Temenggung selaku penyelenggara negara. "Yang membedakan hanya pada peran dalam mewujudkan perbuatan tersebut," kata Ali.
Dengan adanya putusan MA, perkara tidak dapat dipaksakan untuk dilanjutkan dan dibawa ke peradilan pidana. "Kami tegaskan perkara SN dan ISN ini bukan karena tidak selesai penyidikan dan tidak cukup bukti atau karena tersangkanya DPO (Daftar Pencarian Orang) yang tidak bisa ditemukan," ujar Ali.
Saat ini, KPK fokus untuk membantu penyelesaian kasus ini, termasuk memberikan data-data kepada Satuan Tugas (Satgas) BLBI yang telah dibentuk oleh pemerintah.
Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan mengajukan gugatan praperadilan terhadap SP3 perkara BLBI melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (30/4). Dia mengaku optimistis majelis hakum akan mengabulkan seluruh permohonan untuk mencabut SP3.
Boyamin beralasan KPK mendalilkan SP3 dengan rujukan bebasnya Syafrudin Arsyad Temenggung sehingga tak ada lagi aspek penyelenggara negara dalam perkara BLBI dan BDNI. Dia menganggap hal ini tidak benar karena dalam surat dakwaan, Syafrudin Arsyad Temenggung didakwa bersama dengan Dorodjatun Koentjoro-Jakti yang saat itu menjadi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Pada persidangan Syafrudin 15 Mei 2018 lalu, jaksa KPK juga mendakwa Dorodjatun yang dianggap ikut memperkaya Sjamsul dalam kasus tersebut. Dengan kata lain, meskipun Syafrudin telah bebas, masih ada Penyelenggara Negara lainnya yang bisa dieksplorasi lebih jauh.
"Sangat memprihatinkan KPK telah lupa ingatan atas Surat Dakwaan yang telah dibuat dan diajukan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada tahun 2018," ujar dia Kamis (29/4).