75 Pegawai KPK Tak Lulus Tes Kebangsaan, Seperti Apa Penilaiannya?
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyerahkan hasil asesmen tes wawasan kebangsaan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasilnya, sebanyak 75 orang dinyatakan tidak lulus atau tidak memenuhi syarat.
"Dari hasil asesmen Test Wawasan Kebangsaan yang dinyatakan memenuhi syarat sejumlah 1.274 peserta, dan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sejumlah 75 peserta," kata Plt. Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono dalam rilisnya, Sabtu (8/5).
Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono merupakan salah satu yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Dia juga membenarkan sejumlah nama pegawai KPK yang tidak lolos yang beredar di media.
Dari 75 nama tersebut, selain dia, ada juga Kepala Biro SDM, dan Deputi Koordinasi Supervisi KPK. "Termasuk Novel Baswedan kurang lebih begitu," kata Giri kata Giri dalam diskusi Polemik Trijaya Dramaturgi KPK di Jakarta, Sabtu (8/5).
Giri juga mengungkapkan sebagian besar yang tidak memenuhi syarat itu, ada 8 orang pejabat eselon. Rinciannya 1 orang pejabat eselon I (Deputi Koordinasi Supervisi KPK), 3 pejabat eselon II (Giri Suprapdiono sebagai Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi), Kepala Biro SDM dan Direktur Pembinaan Jaringan Antarkomisi. Berikutnya, untuk eselon III, yakni Kabag Perancangan Perundang-undangan, Kabag SDM, serta beberapa nama lainnya.
Sebenarnya yang menarik, kata Giri, hampir semua Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) yang dinyatakan tidak lulus, berasal dari KPK. Dia merinci ada 7 Kasatgas penyidikan dan 2 Kasatgas penyelidikan. Selain itu, nama-nama seluruh pengurus inti dari Wadah Pegawai KPK, juga termasuk dalam 75 nama yang tidak lolos tersebut.
"Pegawai tetap yang dites, sementara pegawai yang diperbantukan dari kepolisian dan pegawai negeri yang diperbantukan dari kementerian lain tidak dites. Jadi, pegawai tetap, misalnya polisi yang mengundurkan diri dan memutuskan menjadi pegawai KPK dites kembali," ujarnya.
Banyaknya nama-nama pegawai penting KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan ini menimbulkan pertanyaan. Seperti apa tes yang dilakukan terhadap pegawai KPK tersebut?
Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 mengamanatkan peralihan pegawai komisi anti-rasuah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Bekerja sama dengan BKN, KPK pun melakukan asesmen Tes Wawasan Kebangsaan.
Menurut Plt. Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono, tes wawasan kebangsaan bagi pegawai KPK ini berbeda dengan tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). CPNS adalah entry level, sehingga soal-soal yang diberikan berupa mengenai wawasan kebangsaan.
Sedangkan bagi pegawai KPK, tes ini dilakukan terhadap mereka yang sudah menduduki jabatan senior (Deputi, Direktur/Kepala Biro, Kepala Bagian, Penyidik Utama, dll). Makanya, diperlukan jenis tes yang berbeda yang dapat mengukur tingkat keyakinan dan keterlibatan mereka dalam proses berbangsa dan bernegara.
Metode Penilaian Tes Pegawai KPK
Demi menjaga independensi, penilaian tes ini menggunakan digunakan metode Assessment Center. Metode ini juga dikenal sebagai multi-metode (menggunakan lebih dari satu alat ukur) dan multi-asesor yang melibatkan banyak pihak dalam penilaiannya.
Paryono menjelaskan multi-metode dilakukan dengan menggunakan beberapa alat ukur, yaitu tes tertulis Indeks Moderasi Bernegara dan Integritas (IMB68), penilaiaan rekam jejak (profiling) dan wawancara.
Untuk multi-asesor, asesmennya tidak hanya melibatkan BKN, tapi dari beberapa institusi lain yang telah berpengalaman dan yang selama ini bekerja sama dengan BKN. Instansi tersebut adalah Dinas Psikologi TNI AD (DisPsiAD), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), BAIS dan Pusat Intelijen TNI AD.
Tim Observer yang beranggotakan instansi-instansi tersebut melakukan pengamatan pada setiap tahapan proses asesmen. Ini bertujuan menjaga objektivitas hasil penilaian dan untuk mencegah adanya intervensi dalam penilaian.
Dalam pelaksanaan asesmen juga dilakukan perekaman baik secara video maupun audio untuk
memastikan pelaksanaan asesmen dilakukan secara obyektif, transparan dan akuntabel. Penentuan
hasil penilaian akhir dilakukan melalui rapat Assessor Meeting.
Aspek Penilaian Tes Pegawai KPK
Ada tiga aspek yang diukur dalam asesmen tes wawasan kebangsaan ini, yaitu integritas, netralitas ASN dan anti radikalisme. Ketiga aspek yang diukur ini merupakan bagian dari landasan prinsip profesi ASN.
Integritas dimaksudkan untuk mengukur konsistensi dalam berperilaku yang selaras dengan nilai, norma dan etika berbangsa dan bernegara.
Netralitas ASN dimaksudkan untuk memastikan tindakan yang dilakukan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Anti radikalisme dimaksudkan untuk memastikan peserta tidak menganut paham radikalisme negatif, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintahan yang sah, dan tidak memiliki prinsip liberalisme.
Tahapan Tes Pegawai KPK
Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN ini telah dilaksanakan dalam beberapa tahapan:
- Persiapan yang dilakukan sejak ditetapkannya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No 1 tahun 2021 pada tanggal 27 Februari 2021.
- Pelaksanaan tes Indeks Moderasi Bernegara (IMB-68) dan integritas
dilaksanakan pada tanggal 9 - 10 Maret 2021, 16 Maret 2021 (susulan I) dan 8 April 2021 (susulan II). Tes IMB dan Integritas ini dikoordinasikan Tim dari DisPsiAD
- Tes wawancara dilaksanakan pada 18 Maret - 9 April 2021.
Dari total 1.357 peserta yang diusulkan, yang hadir dalam pelaksanaan tes sebanyak 1.349 peserta. Ada 8 orang yang tidak hadir karena tugas belajar di luar negeri, pensiun, diberhentikan, mengundurkan diri, dan tanpa keterangan.