KSP Kritik Pernyataan Novel Baswedan Soal Besarnya Korupsi Bansos

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Penyidik KPK Novel Baswedan saat memberikan keterangan kepada wartawan usai memenuhi undangan Komisi Kejaksaan di Jakarta, Kamis (2/7/2020). Kantor Staf Presiden menganggap pernyataan Novel pada Senin (18/5) soal korupsi bantuan sosial Rp 100 triliun spekulatif.
21/5/2021, 15.37 WIB

Sedangkan Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan informasi dugaan korupsi tidak boleh disampaikan ke publik. Apalagi komisi antirasuah telah membangun sistem kerja yang memiliki struktur.

“Terlebih jika masih butuh pendalaman lebih lanjut," kata Ali kepada Katadata.co.id, Kamis (20/5).

Menurutnya, setiap pegawai memiliki tugas pokok fungsi yang harus diselesaikan secara tim. Tugas tersebut dilakukan sesuai dengan direktorat masing-masing. 

Sebelumnya Novel menduga kasus korupsi bansos mencapai Rp 100 triliun. Namun ia belum bisa memastikan lantaran perlu penelitian kasus ini lebih lanjut.

KPK memang melakukan operasi tangkap tangan hanya untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya. Namun kasus serupa juga terjadi di seluruh daerah dengan pola yang sama sehingga perlu penyelidikan lebih lanjut.

"Ini kasus yang mesti diteliti lebih jauh. Kasus ini nilainya puluhan triliun. Bahkan saya rasa seratus triliun nilai proyeknya dan ini korupsi terbesar yang saya pernah perhatikan," kata Novel dikutip dari CNN Indonesia, Senin (17/5).

(Catatan Redaksi: Artikel ini diubah pada Jumat (21/5) pukul 15.55 WIB untuk menyesuaikan judul dan isi berita dengan pernyataan Novel Baswedan)

Halaman:
Reporter: Rizky Alika