Mahfud Sebut RKUHP Tak Bisa Menunggu Kesepakatan Semua Orang

ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/wsj.
Menkopolhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers usai berkunjung di Gereja Katedral, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (23/4/2021). Mahufd mengatakan dirinya akan mendengarkan banyak pihak dalam penyusunan RUU KUHP.
14/6/2021, 16.18 WIB

Menurutnya, pengesahan RKUHP akan memberikan kepastian hukum di Indonesia. Sebaliknya, penundaanakan membuat warga negara terus berada dalam ketidakpastian hukum.

"Sebab kita hidup selama hampir 76 tahun dengan menggunakan Kitab UU Hukum Pidana yang tidak pasti," kata Edward 

Terlebih, sudah ada jutaan orang yang dihukum dengan KUHP yang yang berusia tua itu. Edward mengatakan  ketidakpastian itu terjadi lantaran ada dua versi terjemahan mengenai KUHP, yaitu versi Prof Moeljatno dan KUHP versi R. Soesilo.

Sebagai contoh, terjemahan Pasal 110 KUHP versi Moeljatno menyebutkan pemufakatan jahat untuk melakukan makar sebagaimana Pasal 104 sampai Pasal 108 KUHP dipidana dengan pidana yang sama dengan kejahatan yang dilakukan. "Itu berarti pidana mati," ujar dia.

Sementara, Pasal 110 KUHP versi Soesilo berbunyi, pemufakaatan jahat untuk melakukan kejahatan sebagaimana Pasal 104 sampai Pasal 108 KUHP dipidana maksimum enam tahun. "Ini perbedaan signifikan dan serius," katanya.

Untuk itu, pemerintah sedang melakukan revisi erhadap KUHP. Pemerintah pun menyusun rancangan KUHP dengan melakukan rekodifikasi atau menghimpun kembali pasal-pasal yang sempat dikeluarkan dari KUHP.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika