Eks Mensos Juliari Batubara Divonis Hukuman Penjara 12 Tahun

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pras.
Terdakwa korupsi bansos Juliari Batubara bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/5/2021). Hari ini, Senin (23/8), Juliari divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor.
Penulis: Maesaroh
23/8/2021, 14.15 WIB

"Perbuatan terdakwa telah merekomendasikan dan mengarahkan perusahaan penyedia bansos sembako COVID-19 adalah bentuk intervensi sehingga tim teknis tidak bisa bekerja normal dan tidak melakukan seleksi di awal proses meski perusahaan tidak memenuhi kualifikasi sebagai penyedia," ungkap anggota majelis Joko Subagyo.

Juliari menerima uang "fee" sebesar Rp 14,7 miliar  dari Matheus Joko dan Adi Wahyono melalui perantaraan orang-orang dekat Juliari yaitu tim teknis Mensos Kukuh Ary Wibowo, ajudan Juliari bernama Eko Budi Santoso dan sekretaris pribadi Juliari Selvy Nurbaity.

Dituntut 11 Tahun Penjara

Pada 28 Juli 2021, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Juliari Batubara dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Plt Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, tuntutan tersebut diberikan bukan karena adanya desakan dari pihak manapun.

Plt Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, tuntutan tersebut diberikan bukan karena adanya desakan dari pihak manapun. Menurutnya, pertimbangan alasan memberatkan dan meringankan juga menjadi dasar dalam menuntut pidana penjara, uang pengganti, maupun denda dan pencabutan hak politik.

Ali menegaskan, terdakwa dituntut terkait pasal suap, bukan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Penerapan pasal itu dilakukan berdasarkan fakta yang diperoleh dari hasil penyidikan. Pasal 2 UU Tipikor Tahun 2009 mengancam pidana seumur hidup kepada mereka yang memperkaya diri sendiri namun dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara. Bahkan ayat 2 Pasal tersebut mengatur kemungkinan adanya hukuman mati dalam keadaan tertentu.

Sebagai pemberat tuntutan, jaksa juga menuntut uang pengganti yang dapat diganti hukuman penjara bila tidak dibayarkan. 

Tuntutan KPK menuai sejumlah protes termasuk dari Indonesia Corruption Watch (ICW. ICW menilai, ringannya tuntutan itu menggambarkan keengganan KPK dalam menindak tegas pelaku korupsi bantuan sosial.  ICW mengatakan kesengajaan Juliari dalam menghambat penyaluran bantuan sosial dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 menjadi dasar pemberat bagi penuntut umum.

Halaman: