KPK Jadikan Bupati Banjarnegara Tersangka Korupsi Proyek Infrastruktur

Antara/Benardy Ferdiansyah
Gedung KPK
3/9/2021, 21.30 WIB

Dia juga berperan aktif dengan ikut langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur, di antaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang.

Tak hanya itu, Budhi juga mengarahkan Kedy untuk mengatur pembagian paket pekerjaan. Nantinya, paket pekerjaan akan digarap perusahaan milik Budhi yang tergabung
dalam grup Bumi Redjo.

Penerimaan komitmen fee senilai 10% oleh Budhi dilakukan secara langsung maupun melalui perantaraan Kedy. Budhi pun diduga telah menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Banjarnegara sekitar Rp 2,1 miliar.

Atas perbuatannya, Budhi dan Kedy disangkakan melanggar pasal 12 huruf (i) Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya juga disangkakan sebagaimana Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika