Kejagung Tetapkan 7 Tersangka yang Halangi Penyidikan Korupsi Eximbank

www.whitespace.co.id
Logo Indonesia Eximbank
Penulis: Nuhansa Mikrefin
3/11/2021, 05.00 WIB

Para tersangka diancam pidana sesuai Pasal 21 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal itu berbunyi, "setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.”

Seluruh tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang selama 20 hari terhitung sejak Selasa (2/11) hingga tiga pekan ke depan (21/11).

Lembaga pembiayaan milik pemerintah, Indonesia Eximbank mengalami masalah kredit macet sejak beberapa tahun. Lonjakan kredit macet atau non performing loan (NPL) mencapai 23,4% atau Rp 22,87 triliun pada 2019. Rasio pencadangan hanya 49%.

LPEI sempat mengajukan Penyertaan Modal Negara (PMN) Rp 5 triliun pada tahun lalu.

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin