Airlangga-Buruh Beda Pendapat Soal Keputusan MK, Ini Poin Perbedaannya

Muhammad Zaenuddin|Katadata
Sejumlah buruh dari berbagai serikat melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat (19/11/2021).
Penulis: Maesaroh
26/11/2021, 10.45 WIB

2. Dasar hukum untuk membentuk UU Cipta Kerja yang baru harus direvisi
  Dasar hukum pembentukan UU Cipta Kerja adalah UU Nomor 15 Tahun 2019

3. Harus dilakukan ulang pembentukan UU Cipta Kerja dan prosesnya harus dimulai dari nol

4. Selama revisi belum dilakukan atau selesai revisinya maka pemerintah tidak boleh mengambil kebijakan strategis dan berdampak luas.

 Menurut KSPI, keputusan MK sudah sangat jelas yakni menunda atau menangguhkan segala tindakan yang bersifat strategis sebelum revisi selesai.

Norma  atau peraturan turunannya seperti Peraturan Pemerintah (PP) yang sekarang ini sudah keluar sepanjang strategis dan berdampak luas harus ditangguhkan.

Dengan demikian aturan ketenagakerjaan yang strategis dan berdampak luas harus kembali ke UU Ketenagakerjaan yang lama.

Beberapa peraturan yang harus ditangguhkan di antaranya adalah PP No 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

Mengutip situs Setkab.go.id, pemerintah telah menerbitkan 49 peraturan turunan UU Cipta Kerja hingga Februari.  Aturan tersebut akan berdampak ke banyak sektor mulai dari tata ruang, ketenagakerjaan, infrastruktur, hingga isu lingkungan.

 



Halaman: