Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang lagi masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri menjadi 10 hari dari sebelumnya 7 hari. Langkah ini diambil untuk mencegah masuknya Covid-19 varian Omicron ke Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan perpanjangan ini akan berlaku mulai Jumat (3/12). Langkah pemerintah ini juga diambil lantaran semakin banyak negara yang mendeteksi Omicron.
“Kebijakan ini akan terus dievaluasi secara berkala sambil memahami informasi varian baru ini,” kata Luhut, Rabu (1/12) dikutip dari Antara.
Langkah pembatasan tersebut merupakan arahan langsung Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas, Rabu (1/12). Pemerintah juga melarang pejabat negara untuk melakukan perjalanan ke luar negeri demi mencegah penularan Omicron.
Sedangkan masyarakat umum diimbau tidak melancong ke luar negeri pada saat ini. “Ini untuk menjaga pandemi di negara ini terkendali,” kata Luhut.