Swasta Boleh Jual Vaksin Booster, Kalbe Farma Siapkan Uji Klinis

ANTARA FOTO/FAUZAN/rwa.
Petugas kargo membawa boks berisi vaksin COVID-19 AstraZeneca setibanya di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Kamis (2/9/2021).
Penulis: Rizky Alika
Editor: Lavinda
15/12/2021, 19.54 WIB

Vaksin tersebut harus mendapatkan Emergency Use Listing Procedure (EUL) dari Organisasi Kesehatan Dunia serta mendapatkan izin penggunaan darurat (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.

"Nanti swasta akan dikendalikan pemerintah melalui kajian tersendiri ke beberapa pihak swasta yang boleh impor," ujar Dante.

Selain itu, swasta juga tetap berkoordinasi dengan pemerintah terkait jenis vaksin dan jumlah vaksin yang akan dipasok. Nantinya, pihak swasta juga diperbolehkan untuk ikut menjual vaksin tersebut.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, harga dosis tambahan skema berbayar akan ditentukan oleh pemerintah. Nantinya, harga eceran tertinggi dan pelayanan vaksin booster berbayar akan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan.

"Harga batas atas dari produk dan layanan booster non-APBN tetap ditentukan oleh pemerintah," kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/12).

Rencananya, vaksinasi booster dengan mekanisme APBN bisa dilakukan di puskesmas dan rumah sakit pemerintah. Sementara, vaksinasi berbayar bisa dilakukan di seluruh fasilitas kesehatan, kecuali puskesmas dan kantor Kementerian Kesehatan.

"Klinik, pihak swasta, rumah sakit, bisa berikan vaksin booster," ujar Budi.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan