PPATK Pantau Aliran Dana Ilegal Terkait Kejahatan Lingkungan

ANTARA/HO-PPATK/pri.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana
29/3/2022, 12.07 WIB

Untuk mengoptimalkan upaya pemberantasan dan pencegahan TPPU pada bidang lingkungan hidup, Ivan mengajak semua pihak untuk terus bekerja sama. Sebab, seiring perkembangan zaman, pelaku kejahatan pun meningkatkan kapabilitas mereka dalam mencari peluang untuk mencari keuntungan pribadi.

"Kita menghadapi pelaku pencucian uang yang dinamis dan memanfaatkan celah-celah pada sistem jasa keuangan kita," ucap Ivan.

Berdasarkan data Financial Action Task Force (FATF), organisasi antar pemerintah yang didirikan pada 1989 untuk memerangi pencucian uang, pada 2021 kejahatan lingkungan menjadi salah satu kejahatan paling besar di dunia dengan kerugian secara global diperkirakan mencapai Rp 1.540 triliun.

Sementara di Indonesia, PPATK mencatat kerugian dalam bentuk penerimaan negara yang hilang akibat pertambangan ilegal mencapai Rp 38 triliun per tahunnya. Kemudian terkait pembalakan liar, sekitar Rp 38 miliar per hari, dan dari illegal fishing mencapai Rp 56 miliar per tahun.

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla