MK Tolak Uji Formil UU IKN, Masyarakat Adat akan Ajukan Uji Materi

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.
Hakim Konstitusi Aswanto berbincang dengan stafnya saat memimpin jalannya sidang putusan pengujian formil dan materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau UU IKN di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (31/5/2022).
Penulis: Ashri Fadilla
31/5/2022, 21.39 WIB

Sebelumnya pihak WALHI telah bersuara perihal Sidang Pembacaan Amar Putusan yang diagendakan pada hari ini. Menurutnya, pembacaan putusan yang hanya berselang sepekan dari agenda pemeriksaan perbaikan permohonan judicial review pada Senin (23/5), terlalu cepat.

"Minggu lalu, para pemohon mendapatkan surat panggilan sidang dengan agenda Pengucapan Putusan yang akan dilakukan pada Selasa, 31 Mei 2022," kata Direktur Eksekutif WALHI, Zenzi Suhadi dalam akun media sosial WALHI pada Senin (30/5).

Pihaknya menilai ada kejanggalan dalam agenda Pengucapan Putusan, sebab tak adanya agenda persidangan untuk memeriksa fakta dan bukti dari para pemohon.

"Bagaimana mungkin hakim mengambil putusan tanpa adanya proses pembuktian melalui agenda persidangan untuk memeriksa fakta dan bukti yang diajukan," ujarnya.

Sebagai informasi, salah satu yang menjadi pertimbangan pemohon mengajukan permohonan yaitu tak adanya penerapan meaningful participation atau partisipasi publik dalam pembentukan peraturan atau kebijakan.

"Pembentukan Undang-Undang IKN tidak mengakomodir partisipasi dalam artian yang sesungguhnya," kata kuasa hukum para pemohon, Ermelina Singerta beberapa waktu lalu, Rabu (11/5).

Akan tetapi berbagai permohonan yang diajukan tak dipertimbangkan para Hakim Konstitusi, sebab pengajuan permohonan dianggap tak memenuhi syarat formil.

"Permohonan para pemohon melewati tenggang waktu formil. Permohonan pemohon yang lainnya tidak dipertimbangkan," kata Hakim Konstitusi, Manahan Sitompul dalam persidangan, Selasa (31/5).

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla