Dukung PKS Soal Presidential Threshold, PKB Usul Diturunkan jadi 15%

ANTARA FOTO/Rizal Hanafi/Ds/wsj.
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menyampaikan pidato saat menghadiri acara Doa Bersama Ulama dan Habaib untuk Perdamaian Dunia di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (22/5/2022).
Penulis: Ashri Fadilla
3/6/2022, 19.43 WIB

Rencana pengajuan gugatan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden oleh PKS, mendapat sambutan baik dari partai lain, salah satunya PKB.

Partai yang dipimipin Muhaimin Iskandar itu mendukung upaya PKS yang berencana mengajukan judicial review presidential threshold kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami hormati PKS punya legal standing untuk melakukan JC. Siapa tahu bisa menang,” kata Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid kepada Katadata.co.id pada Jumat (3/6).

Dukungan dari PKB disebabkan adanya kesamaan keinginan dengan PKS, yaitu menurunkan ambang batas pencalonan presiden. Jazil menyampaikan bahwa PKB berencana untuk mengajukan usulan agar presidential threshold diturunkan dari 20% menjadi 15%.

“Seandainya Undang-Undang Pemilu dibahas, PKB akan mengusulkan penurunan menjadi 15 persen,” ujarnya soal keinginan agar presidential threshold diturunkan.

Menurut Jazil, ambang batas 15% sudah dapat dikatakan cukup untuk menjadi bekal bagi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk melaju ke Pemlihan Presiden (Pilpres). “Sekaligus mengharmoniskan kerja dengan parlemen,” katanya.

Sebagai informasi, pada tahun lalu PKB pernah mengajukan usul agar presidential threshold diturunkan menjadi 5-10%. Alasannya, presidential threshold 20% dinilai terlalu tinggi, sehingga hanya memunculkan dua capres-cawapres yang akhirnya berdampak pada politik identitas.

“Jika presidential threshold diturunkan, itu memungkinkan tercegahnya politik identitas dan munculnya calon-calon yang diturunkan,” tutur Jazil pada Desember 2021.

Sebelumnya, PKS telah melontarkan wacana untuk menggugat presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut dimaksudkan untuk judicial review atau meninjau kembali peraturan tersebut sebagai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.

Alasan PKS mengusulkan judicial review presidential threshold disebabkan pengalaman pada Pemilu 2019 yang dianggap melahirkan politik identitas, sebab capres-cawapres yang hanya dua pasang.

“Kami akan mengajukan judicial review sehingga tidak terulang apa yang dikhawatirkan publik dari Pilpres 2019, dimana karena presidential threshold terlalu tinggi. Kemudian ada kondisi partai-partai memblok, sehingga hanya memunculkan dua calon saja,” tutur Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid pada Rabu (1/3).

Permohonan judicial review tersebut rencananya akan dilakukan PKS usai pembacaan keputusan permohonan yang serupa.

“Kami akan ajukan karena itu sudah jadi keputusan dari partai. Kami menunggu saja usulan daripada kawan-kawan yang sekarang mengajukan tuntutan untuk nol persen,” kata Hidayat.

Reporter: Ashri Fadilla