Pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo, Tambahan Tersangka Pembunuh Brigadir J

ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.
Seorang warga melintas di depan Mabes Polri yang dipenuhi karangan bunga di Jalan Trunojoyo, Jakarta, Senin (8/8/2022).
9/8/2022, 05.55 WIB

Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, telah memasuki babak baru dengan adanya tambahan tersangka dugaan pembunuhan, serta pemeriksaan terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo.

Terkait kasus ini, Polri telah dua polisi sebagai tersangka pembunuh Brigadir Yoshua, mereka adalah Bharada Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Eliezer, serta Brigadir Ricky Rizal (RR). Keduanya juga sudah ditahan di rumah tahanan Bareskrim Mabes Polri.

Bharada Eliezer dan Brigadir Ricky merupakan sopir dan ajudan dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Meski menjadi tersangka pembunuh Brigadir Yoshua, kedua anggota Polri ini mendapatkan pasal yang berbeda. Bharada Eliezer dikenakan Pasal 338 KUHP, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Sedangkan Ricky diduga melakukan perbuatan pidana sesuai Pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana.

Baca berita selengkapnya di sini.

 Meski demikian, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan tersangka dalam kasus ini sudah ada tiga orang.

Artinya selain Bharada Eliezer dan Brigadir Ricky, terdapat seorang lagi yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun Mahfud tak membeberkan siapa satu tersangka lainnya ini.

"Tersangkanya sudah tiga, bisa berkembang dan pasalnya 338, 340, pembunuhan berencana," kata Mahfud di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/8) dikutip dari Antara.

Mahfud menilai penyelidikan kasus dugaan pembunuhan tersebut cepat berjalan. Ia juga meyakini penetapan tersangka akan mengarah pada peran Bharada Eliezer dan Brigadir Ricky maupun aktor lainnya.

Simak pernyataan Mahfud MD terkait tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua di sini.

Sementara itu, Bharada Eliezer resmi mengajukan diri menjadi justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Justice collaborator adalah pelaku tindak pidana yang bekerja sama dengan aparat hukum untuk membongkar kasus tersebut.

Selain itu, ia juga meminta perlindungan sebagai saksi kepada LPSK. Pengajuan ini diserahkan pengacara Bharada Eliezer, Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin, ke kantor LPSK, Jakarta, Senin (8/8).

Deolipa mengatakan basis dari pengajuan ini lantaran adanya pelaku utama yang melakukan tindak pidana dalam kematian Brigadir Yoshua.

Simak alasan Bharada Eliezer mengajukan diri menjadi justice collaborator di sini.

Melihat perkembangan terbaru kasus ini, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga berencana memeriksa ulang Bharada Bharada Eliezer.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami keterangan yang didapatkan komisi dari pihak lain, terkait kematian Brigadir Yoshua.

"Kami melakukan apa yang kami dapat, kemudian disandingkan keterangan dan alat bukti yang lain," kata Komisioner Komnas HAM RI Mohammad Choirul Anam di Jakarta, Senin (8/8) dikutip dari Antara.

Sebelumnya pengacara Bharada Eliezer, Muhammad Boerhanuddin, menyampaikan bahwa kliennya diperintahkan atasan untuk menembak Brigadir Yoshua.

Meski begitu, Anam mengaku belum mengetahui pernyataan tersebut. Dia lebih memilih untuk menyelidiki kasus berdasarkan keterangan yang mereka peroleh dalam pemeriksaan Komnas HAM. Keterangan tersebut akan dibandingkan pernyataan dan fakta lainnya.

Simak upaya Komnas HAM untuk mengungkap kasus ini di sini.

 Sementara itu, Tim Khusus kasus kematian Brigadir Yoshua telah memeriksa Ferdy Sambo di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. Pemeriksaan ini dipimpin langsung Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Polisi Gatot Eddy Pramono.

"Semua (anggota) timsus hadir, dipimpin Wakapolri," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Jakarta, Senin (8/8) dikutip dari Antara.

Sebelumnya Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob dan ditempatkan dalam pengawasan Provost, setelah diperiksa atas dugaan pelanggaran kode etik dalam pelaksanaan olah tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus kematian Brigadir Yoshua, yang terjadi di rumah dinasnya di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Selain memeriksa pelanggaran kode etik, tim khusus juga menyelidiki dugaan tindak pidana terhadap 25 anggota Polri, yang diduga melanggar prosedur saat menangani TKP di Duren Tiga.

Simak alasan pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo di sini.