Wamenkumhan Akan Safari Bahas 14 Pasal Kontroversial RKUHP di 11 Kota
Di kesempatan yang sama, pakar Hukum Pidana Universitas Jember, I Gede Widhiana Suarda berharap norma dan penjelasan yang dibuat oleh tim perumus bisa menjadi penyaring atau filter pembahasan.
Selain itu, perlu kontrol ketat terhadap aparat hukum terkait pelaksanaan aturan baru tersebut. "Presiden punya kewajiban mengawasi bagaimana aparat hukum mengawasi RKUHP ini," katanya.
Aturan ini juga tak bisa menyenangkan setiap orang. Oleh sebab itu Suarda menyarankan masyarakat ataupun organisasi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika ada yang tak sesuai harapan mereka.
Sebelumnya, sosialisasi juga sudah pernah dilakukan oleh Kemenkumham pada 2021 lalu sebanyak 12 kali di 12 kota, namun hasilnya dirasa masih kurang. Adapun 14 isu krusial yang menjadi perhatian adalah:
- Hukuman mati menjadi seumur hidup.
- Ternak merusak kebun orang.
- Penodaan agama
- Dokter gigi melaksanan tugas tanpa izin
- Hukum adat
- Perkosaan
- Advokat curang
- Kohabitasi (kumpul kebo)
- Penghinaan proses peradilan (contempt of court)
- Mengaku dukun
- Penganiayaan hewan
- Hukuman untuk gelandangan
- Aborsi
- Menghina Presiden dan wakil presiden.