Subsidi Upah Rp 600 Ribu Diberikan Pekan Ini, Ini Syarat Penerimanya

ANTARA FOTO/Umarul Faruq/wsj.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (tengah) menyerahkan bantuan kepada warga di Desa Grinting, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (6/11/2020).
6/9/2022, 18.25 WIB

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, berikut syarat penerima BSU:

- WNI yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan

- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai
dengan bulan Juli 2022

- Menerima gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan

- Bukan PNS atau TNI/Polri

- Pekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta akan dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika