Menelaah Sistem Pemerintahan Indonesia

PEXEL
Ilustrasi, bendera Republik Indonesia, Sang Saka Merah Putih.
Editor: Agung
31/10/2022, 15.32 WIB

Sistem pemerintahan Indonesia tidak secara gamblang tertulis dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Namun, melihat dari perangkat-perangkat negara, sistem pemerintahan Indonesia diketahui yakni presidensial.

Menurut Ahmad Yani dalam ‘Sistem Pemerintahan Indonesia: Pendekatan Teori dan Praktek Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945’, sistem pemerintahan Indonesia adalah presidensial dengan pemisahan kekuasaan eksekutif, yudikatif, dan legislatif.

Untuk memahami lebih lanjut, berikut penjelasan sistem pemerintahan Indonesia yakni presidensial beserta pengertian dan karakteristiknya selengkapnya.

Pengertian Sistem Pemerintahan

Sistem pemerintahan merupakan sistem hubungan fungsional antara lembaga negara dalam menjalankan kekuasaannya dalam negara untuk mencapai tujuan negara. Tujuan negara tersebut pada pokoknya adalah kestabilan negara tersebut.

Menurut Prof. Dr. Sofian Effendi selaku akademisi dari Universitas Gadjah Mada dalam tulisannya yang berjudul ‘Sistem Pemerintahan adalah Jati Diri Bangsa’, sistem pemerintahan presidensial awalnya muncul karena adanya teori pemisahan kekuasaan dan didorong oleh keinginan yang kuat untuk menentang sistem parlementer. Sistem parlementer dipandang sebagai budaya negara kolonial Inggris.

Karakteristik Sistem Pemerintahan Presidensial

Berikut ini karakteristik sistem pemerintahan presidensial menurut Prof. Dr. Sofian Effendi:

1. Badan Perwakilan Tidak Memiliki Supremacy of Parliament

Karakteristik menonjol sistem pemerintahan presidensial adalah badan perwakilan yang tidak memiliki supremacy of parliament karena lembaga itu bukanlah lembaga pemegang kekuasaan negara.

2. Presiden Dipilih dengan Pemilihan Umum

Karakteristik lainnya yakni presiden dipilih melalui pemilihan umum. Pemilihan umum ini dilaksanakan untuk menjamin stabilitas sistem presidensial. Di Indonesia, presiden juga dipilih melalui pemilihan umum yang tercantum pada Pasal 6A UUD 1945, pemilihan umum Presiden di Indonesia dipilih dalam satu pasangan secara langsung dengan Wakil Presiden.

Presiden dan Wakil Presiden tersebut diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilu.

Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang dilantik adalah pasangan calon yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum. Namun perlu diketahui, pelantikan tersebut dengan syarat sedikitnya ada dua puluh lima persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Di Indonesia, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun. Presiden dan Wakil Presiden tersebut dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Berdasarkan penjelasan tersebut, Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia dapat menjabat pada jabatan yang sama sebanyak 2 kali.

3. Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan adalah Presiden

Karakteristik berikutnya yakni Presiden memegang jabatan sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan. Sebagai kepala pemerintahan dan eksekutif, presiden berwenang mengangkat dan memberhentikan menteri yang membantu presiden dalam jabatannya. Menteri juga sebagai pemegang kekuasaan eksekutif di bidangnya masing-masing. Di Indonesia, presiden menjabat sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.

Namun, terdapat ketentuan yang harus diketahui bahwa penerapan sistem pemerintahan presidensial di dunia berbeda-beda. Dalam perkembangannya, sistem pemerintahan presidensial dapat dikombinasikan dengan sistem dwipartai, semi presidensial, multipartai, dan lain sebagainya.

Selain itu, dalam sistem presidensial pemegang kekuasaan legislatif sebenarnya tidak boleh merangkap jabatan sebagai pemegang kekuasaan eksekutif. Namun pemisahan ini tidak selalu berlaku di setiap negara dengan sistem presidensial.

Sistem Pemerintahan Presidensial di Indonesia

Sistem pemerintahan Indonesia yakni presidensial terwujud dalam UUD NRI 1945. Berkaitan dengan kekuasaan pemerintahan negara, Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD. Hal tersebut tercantum pada Pasal 4 UUD NRI 1945. Presiden akan dibantu oleh seorang Wakil Presiden.

Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia dilantik oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). MPR pun dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD NRI 1945.

Presiden dan Wakil Presiden Indonesia harus merupakan seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, dan mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Di Indonesia, Presiden juga berhak mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden juga dapat menetapkan peraturan pemerintah yang merupakan penjabaran lebih rinci untuk menjalankan undang-undang.

Presiden di Indonesia memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Presiden juga berwenang menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain atas persetujuan DPR. Artinya, presiden di Indonesia juga memiliki wewenang dalam urusan luar negeri.

Selain itu, Presiden di Indonesia dapat menyatakan keadaan bahaya, mengangkat duta dan konsul, memberi grasi dan rehabilitasi dengan pertimbangan Mahkamah Agung (MA), memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR, dan lain sebagainya.

Demikian penjelasan tentang sistem pemerintahan Indonesia yakni presidensial. Selanjutnya dapat diketahui, penerapan sistem pemerintahan presidensial dapat berbeda-beda di setiap negara di dunia.

Di Indonesia, sistem pemerintahan presidensial terlihat dengan cirinya, yakni presiden berperan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan serta kewenangan lainnya yang diatur dalam UUD 1945.