BPH Migasdan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah menyepakati Perjanjian Kerja Sama yang berisi pengendalian konsumen BBM bersubsidi Pertalite dan Solar.
Perjanjian kerja sama itu mengatur tentang Pembinaan dan Pengawasan dalam Pengendalian Konsumen Pengguna Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) Solar dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite di tingkat provinsi, kabupaten dan kota.
Dalam kerja sama ini, Kemendagri diharap bisa memberikan dukungan dan fasilitasi atas pelaksanaan verifikasi dan rekomendasi terkait konsumen pengguna JBT dan JBKP dari Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota agar terintegrasi dalam sistem Informasi Badan Usaha Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian JBT dan JBKP.
Wakil Menteri Kemendagri John Wempi Wetipo menyampaikan dukungannya terhadap inisiasi bersama yang dilakukan pihaknya bersama BPH Migas. Dia menyampaikan, adanya perjanjian kerja sama ini diharap bisa mendukung pengawasan konsumen BBM bersubsidi.
"Kegiatan ini saya pandang cukup penting sebagai upaya bersama untuk mendukung pengawasan konsumen atau pengguna BBM bersubsidi agar tepat sasaran untuk masyarakat tidak mampu," kata Wempi Wetipo dalam siaran pers, Selasa (1/11).
Selanjutnya, Kemendagri dapat mendukung pengawasan atas pengendalian konsumen pengguna JBT dan JBKP yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota di seluruh wilayah Indonesia.
Tak hanya itu, Kemendagri diharapkan dapat memberikan dukungan terkait harmonisasi data pengendalian konsumen pengguna JBT dan JBKP dari Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota agar terintegrasi dalam sistem Informasi Teknologi Badan Usaha Penugasan agar tepat sasaran.
Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, mengatakan bahwa pengawasan konsumen atau pengguna BBM bersubsidi membutuhkan kerja sama dan sinergitas antar BPH Migas dan Kemendagri. "Tujuan perjanjian kerja sama ini terutama pengendalian konsumen yang berhak untuk mendapatkan JBT dan JBKP agar tepat sasaran," ujar Erika.
Perjanjian tersebut akan mengatur ruang lingkup dari kerja sama yang meliputi fasilitasi penyediaan data dan informasi konsumen pengguna, fasilitasi peran pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dalam pelaksanaan instrumen pengendalian penyediaan dan pendistribusian JBT dan JBKP, juga pembinaan dan pengawasan.
Sebagai badan usaha yang menjual BBM bersubsidi Pertalite dan Solar kepada masyarakat, PT Pertamina menyampaikan bahwa perusahaan masih menunggu pengesahan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
Sejauh ini, Pertamina masih belum melaksanakan seleksi konsumen pada pembelian Pertalite dan Solar. "Pengaturan penyaluran BBM berdasarkan kriteria kendaraan masih menunggu revisi perpres 191 tahun 2014," kata Sektetaris Perusahaan Pertamina Parta Niaga, Irto Ginting, lewat pesan singkat pada Selasa (1/11).