Memahami Makna Kedaulatan Rakyat dan Penerapannya di Indonesia

Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi, Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Editor: Agung
3/11/2022, 10.47 WIB

Istilah kedaulatan kerap disampaikan di berbagai tempat. Salah satu pemegang kedaulatan di dunia adalah rakyat. Untuk memahami makna kedaulatan rakyat, berikut ini penjelasannya.

Kedaulatan adalah kekuasaan suatu pihak pada suatu negara. Kedaulatan berasal dari kata bahasa Arab ‘daulah’ artinya kekuasaan tertinggi. Dalam bahasa Inggris yakni ‘sovereignty’ dan dalam bahasa Latin yakni ‘supremus' artinya yang tertinggi. Dapat disimpulkan bahwa kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam negara.

Terdapat 5 teori kedaulatan rakyat yakni teori kedaulatan raja, teori kedaulatan Tuhan, teori kedaulatan rakyat, teori kedaulatan negara, dan teori kedaulatan hukum.

Berkaitan dengan teori kedaulatan rakyat, teori ini menempatkan kekuasaan di tangan rakyat. Terdapat penjelasan lebih dalam terkait hal bersebut, berikut penjelasannya melansir dari hukumonline.com.

Makna Kedaulatan Rakyat dari Teori Kedaulatan Rakyat

Teori kedaulatan rakyat berkaitan dengan teori kontrak sosial yang disampaikan oleh Jean Jacques Rousseau. Jean mengatakan, dalam suatu negara natural liberty berubah menjadi civil liberty.

Ciri menonjol dari perubahan tersebut adalah ketika rakyat memperoleh haknya. Rakyat juga memegang kekuasaan tertinggi dan setiap keputusan berdasarkan kepentingan golongan terbanyak.

Kemunculan makna kedaulatan rakyat ini karena fakta sebelumnya terjadi yakni adanya kewenangan yang semena-mena dan pemimpin yang absolut. Penguasa tunggal pada suatu wilayah akan cenderung memimpin tanpa batas. Ia akan bertindak sesuai dengan kehendaknya saja.

Berdasarkan penjelasan di atas, makna kedaulatan rakyat dalam teori ini hadir untuk mengimbangi kekuasaan tunggal pemimpin negara. Kepentingan masyarakat paling banyak menjadi dasar tindakan negara penganut konsep ini.

Namun menurut Jimly Asshiddiqie, teori kedaulatan rakyat dengan konsep demikian dianggap terlalu murni dan tidak selalu benar. Keputusan mayoritas penduduk tidak selalu benar karena akan mengesampingkan rakyat minoritas.

Dengan adanya fenomena tersebut, teori ini pun berkembang menjadi konsep dari rakyat, untuk rakyat, oleh rakyat. Teori kedaulatan rakyat ini pun menjadi cikal bakal berdirinya sistem demokrasi dan trias politica oleh John Locke.

Demokrasi adalah kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat, oleh rakyat, dan untuk kepentingan rakyat. Negara yang menerapkan teori kedaulatan rakyat salah satunya Indonesia.

Sifat Kedaulatan dikaitkan dengan Kedaulatan Rakyat

Menurut Jean Bodin (1530 hingga 1596), kedaulatan memiliki 4 sifat pokok. Berikut ini sifat kedaulatan menurut Jean Bodin selengkapnya:

1. Tunggal

Sifat kedaulatan menurut Jean Bodin yang pertama yakni tunggal. Tunggal artinya tidak ada kekuasaan lainnya.

Maknanya yakni dalam suatu negara, tidak boleh ada kekuasaan tertinggi yang setara untuk berdaulat. Jika ada kekuasaan tinggi lain, maka pihak tersebut tidak sepenuhnya berdaulat.

2. Asli

Sifat kedaulatan menurut Jean Bodin berikutnya adalah asli. Artinya, suatu kekuasaan tidak berasal dari kekuasaan yang lainnya. Sifat kedaulatan asli ini menegaskan bahwa kedaulatan yang dimiliki haruslah berasal dari pihak tersebut sendiri, bukan diberikan oleh pihak lain.

3. Abadi

Abadi menjadi salah satu sifat kedaulatan menurut Jean Bodin yang berarti negara kedaulatan merupakan kekuasaan paling tinggi. Sama seperti sifat kedaulatan tunggal, sifat kedaulatan abadi ini menjadi satu-satunya yang paling tinggi dan abadi meskipun turun temurun sekalipun.

4. Bulat

Sifat kedaulatan menurut Jean Bodin berikutnya yakni negara tidak dapat diserahkan kepada perseorangan atau lembaga lainnya. Kedaulatan ini tidak dapat dipecah. Kedaulatan ini tidak dapat terbelah, terbagi dan harus utuh.

Dalam makna kedaulatan rakyat, sifat-sifat tersebut harus dimiliki oleh rakyat. Rakyat harus menjadi pemilik kekuasaan tunggal yang tertinggi dan tidak ada kekuasaan lain yang menguasainya.

Rakyat juga harus menjadi penguasa yang sebenarnya dan kekuasaan tersebut bukanlah pemberian dari kekuasaan yang lain atau negara lain. Kekuasaan rakyat tersebut juga harus menjadi yang paling tinggi dan abadi atau berlangsung terus-menerus.

Selain itu, kekuasaan rakyat juga tidak dapat terpecah, terbagi, terbelah. Rakyat dianggap berdaulat ketika kekuasaannya utuh.

Makna Kedaulatan Rakyat dengan Penerapannya di Indonesia

Indonesia adalah negara yang mengadopsi teori kedaulatan rakyat. Hal tersebut terbukti dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945) yang berbunyi, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”

Selain itu, pada sila ke-4 Pancasila juga mempertegasnya. Sila ke-4 Pancasila tersebut berbunyi: “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.”

Makna kedaulatan rakyat dalam penerapannya di Indonesia diwujudkan dalam pembagian tiga kekuasaan. Kekuasaan tersebut yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Pemegang kekuasaan eksekutif di Indonesia adalah Presiden dan Wakil Presiden serta para Menteri. Sedangkan pemegang kekuasaan legislatif di Indonesia adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Pemegang kekuasaan legislatif adalah pemegang kekuasaan kehakiman yakni Mahkamah Konstitusi (MK), dan Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan di bawahnya.

Perwujudan sila ke-4 Pancasila tersebut yakni dengan ditunjuknya wakil-wakil rakyat. Wakil rakyat ini berfungsi mewakili rakyat dalam menjalankan lembaga negara.