Duduk Perkara Setoran Tambang, Ismail Bolong hingga Perang Bintang

ANTARA FOTO/Fauzan/YU
Ilustrasi: Kepolisian RI
Penulis: Ira Guslina Sufa
10/11/2022, 09.46 WIB

Kepolisian RI kembali mendapat sorotan publik usai viralnya video seorang pensiunan polisi Ismail Bolong. Dalam video yang beredar pekan lalu, mantan anggota Polres Samarinda, Kalimantan Timur itu mengaku pernah uang miliaran dari hasil pengepulan ilegal penambangan batu bara kepada perwira tinggi Polri. 

Unggahan video Ismail Bolong ini menjadi viral tidak hanya karena kontennya, tetapi juga karena kepercayaan publik pada kepolisian menurun sejak adanya kasus Tragedi Kanjuruhan dan pembunuhan berencana oleh Ferdy Sambo dan anak buahnya. Berdasarkan survei Litbang Kompas yang dirilis 27 Oktober 2022, kepercayaan publik pada kepolisian hanya tinggal 48,5 persen. Jauh menurun dibanding tingkat kepercayaan pada Oktober 2021 di angka 77,5 persen. 

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Edi Hasibuan mengatakan viralnya video Ismail Bolong harus disikapi serius oleh kepolisian. Ia menyarankan agar Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahar Diantono untuk memeriksa Ismail Bolong. 

"Saran kami, ya segera lakukan klarifikasi agar masalah ini kelar dan tidak jadi fitnah," ujar Edi seperti dikutip dari Antara, Kamis (10/11). 

Menurut Edi, ada banyak kejanggalan yang muncul dari viralnya video Ismail Bolong tersebut. Pertama, video itu direkam oleh anggota Biro Pengamanan Internal (Paminal) Polri delapan bulan lalu di bawah pimpinan Hendra Kurniawan. Ia mempertanyakan alasan penyebaran video baru terjadi sekarang setelah bergulirnya kasus Ferdy Sambo Cs. 

Edi menduga, kemunculan video yang menyerang petinggi Polri itu bagian dari perlawanan kubu mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dan anak buahnya yang tidak terima dipecat dan diadili karena kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Kejanggalan kedua menurut Edi bahwa Ismail Bolong pun dengan segera telah meralat pernyataannya yang viral. Dalam video kedua, ia mengaku tidak pernah memberikan setoran kepada perwira Polri. 

Video Ismail Bolong Setor Uang Rp 6 Miliar

Nama Ismail Bolong mendadak ramai diperbincangkan setelah video berisi pernyataan adanya setoran ilegal kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, viral di media sosial. Dalam video itu, Ismail mengatakan telah menyetor uang ke Kabareskrim sebesar Rp 6 miliar. 

Dalam video itu, Ismail mengatakan setoran diberikan untuk mendukung kegiatan ilegal itu disebutnya berada di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Setoran diberikan sejak Juli tahun 2020 sampai November 2021.

Masih dalam video yang viral, Ismail mengataka dari pengepulan batu bara ilegal itu ia mengaku mendapat keuntungan sekitar Rp 5 miliar sampai Rp 10 miliar per bulan. Untuk mendukung usahanya, ia mengaku menyetor kepada Agus Andrianto sebanyak tiga kali pada September 2021 sebesar Rp 2 miliar, Oktober sebesar Rp 2 miliar, dan November 2021 sebesar Rp 2 miliar.

Ismail Bolong Cabut Pernyataan 

Tak lama setelah beredarnya video setoran tambang, Ismail Bolong kemudian mencabut pernyataannya. Ralat dari Ismail ihwal pencabutan pernyataan itu juga dibenarkan oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Pertahanan Mahfud MD. 

“Terkait video Ismail Bolong bahwa dirinya pernah menyetor uang miliaran rupiah kepada Kabareskrim, maka setelah diributkan Ismail Bolong meralat dan mengklarifikasi," kata Mahfud MD kepada wartawan, Minggu (6/11).

Dalam penjelasannya saat mencabut keterangan, Ismail mengatakan bahwa bahwa mendapat tekanan dari Karo Paminal Divpropam Polri yang saat itu dijabat oleh tersebut Hendra Kurniawan. Ismail mengaku diancam akan dipersoalkan di Jakarta bila tidak membuat pernyataan itu. Ia bahkan mengaku ditelepon langsung oleh Hendra Kurniawan untuk membacakan testimoni. 

Ismail Bolong Pensiun Dini 

Saat videonya viral, Ismail sudah tak lagi menjadi anggota kepolisian. Mahfud Md dalam keterangan kepada wartawan menyebutkan, Ismail telah pensiun dini sejak Juli 2022. 

"Sudah dibantah sendiri oleh Ismail Bolong. Katanya sih waktu membuatnya Pebruari 2022 atas tekanan Hendra Kurniawan. Kemudian Juni dia minta pensiun dini dan dinyatakan pensiun per 1 Juli 2022," kata Mahfud. 

Mahfud MD Sebut Perang Bintang 

Menanggapi beredarnya video Ismail Bolong, Mahfud MD menyinggung indikasi terjadinya perang bintang di tubuh Polri. Menurut Mahfud, isu perang bintang di tubuh Polri harus segera dihentikan. 

”Dalam ’perang’ ini, para petinggi yang sudah berpangkat bintang saling buka kartu truf. Ini harus segera kita redam dengan mengakar masalahnya,” kata Mahfud. 

Sebagai solusi, ia menyatakan akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri pernyataan Ismail Bolong. Lebih dari itu, ia ingin persoalan korupsi tambang menjadi perhatian banyak pihak agar tidak terus terulang. 

KPK Siap Ungkap Kasus Mafia Tambang

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri  mengatakan lembaganya menyambut baik ajakan Menkopolhukam Mahfud MD untuk mengungkap kasus mafia tambang. Ia mengatakan pertambangan merupakan salah satu sektor strategis nasional yang punya potensi besar dalam menopang hajat hidup orang banyak dan sumber energi pembangunan.

Ia menjelaskan KPK telah melakukan kajian pengelolaan sumber daya untuk memperbaiki tata kelola dari hulu hingga hilir. Selain itu KPK telah menginisiasi dan menjalankan Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNPSDA) yang merupakan program bersama kementerian dan lembaga. 

Ali mengatakan KPK baru-baru ini telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perbaikan Tata Kelola Pertambangan terdiri atas KPK, Kementerian Investasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan pemerintah daerah. Satgas itu dibentuk untuk melakukan koordinasi dan evaluasi tata kelola dan perizinan sektor pertambangan di Indonesia. 

"Mulai dari banyaknya penerbitan izin usaha pertambangan yang tidak berstatus 'clean and clear' hingga banyak tumpang tindih hak guna usaha yang berada di lokasi izin pertambangan dan lokasi izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada tanaman industri (IUPHHK-HTI)," ujar Ali.

Reporter: Antara