Kuota BBM Subsidi Kian Tipis, Pertalite 3 Juta KL, Solar 1,8 Juta KL

ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/wsj.
Pengendara roda dua mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Mandala, Lebak, Banten, Sabtu (3/9/2022).
8/12/2022, 14.02 WIB

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mencatat penyaluran BBM bersubsidi Pertalite dan Solar sudah mencapai 89% dari total kuota yang disediakan pemerintah secara tahunan.

Adapun penyaluran kuota BBM Pertalite sampai 30 November telah terserap 26,90 juta KL atau 89,94% dari kuota 29,91 juta KL. Sedangkan untuk BBM Solar telah tersalurkan 16,02 juta KL atau 89,85% dari total kuota 17,83 juta KL. Dengan demikian, sisa kuota Pertalite sampai akhir tahun sejumlah 3,01 juta KL dan solar 1,81 juta KL.

Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan konsumsi Pertalite hingga akhir Desember 2022 bisa mencapai 29,51 juta KL atau 98,66% dari total kuota dan menyisakan kuota sejumlah 0,4 juta KL.

"Sementara untuk Solar perkiraan penyerapan sampai dengan Desember sebanyak 17,51 juta KL atau 98,20%, dengan adanya sisa kuota 0,32 juta KL," kata Erika saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII pada Kamis (8/12).

Kuota tersebut harus mencukupi sampai akhir tahun ini. Sebagai informasi, sepanjang bulan November, konsumsi Pertalite mencapai 2,39 juta KL, sedangkan solar mencapai 1,59 juta KL. Sehingga, jika tidak ada peningkatan konsumsi pada Desember, maka kuota yang tersisa mencukupi sampai tutup tahun.

Adapun rencana pembatasan untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite hingga menjelang akhir tahun tak juga ada kejelasan. Padahal wacana ini telah berhembus sejak awal 2022.

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution, mengatakan perseroan masih menunggu pengesahan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

"Perpes revisi 191 masih digodok, jadi sampai sekarang belum keluar. Masih dibahas di Kementerian ESDM dan mungkin nanti juga akan dibawa ke Setneg untuk legalisasi aturan barunya," kata Alfian saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR pada Rabu (7/12).

Pada kesempatan tersebut, Alfian juga tak mengetahui ihwal target pengesahan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

Hal itu disampaikan sekaligus menjawab pertanyaan dari Wakil Ketua Komisi BUMN, Martin Manurung. "Kalau targetnya saya belum dengar," kata Alfian.

Dia berharap revisi Perpres 191 bisa segera terbit untuk menghindari adanya kekhawatiran penyerapan volume BBM bersubsidi Pertalite dan Solar yang melebih kuota. Pemerintah resmi menambah kuota BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar untuk memenuhi kebutuhan masyarakat hingga akhir tahun ini.

"Kami berharap revisi Perpres itu segera terbit karena di 2023 kalau aturan Pertalite-nya gak ada, tentunya akan membuat volume Pertalite ini akan jadi tinggi sekali. Kami berharap sih, aturannya segera," ujar Alfian.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu