Komisi Pemberantasan Korupsi menahan enam tersangka kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/12) mengatakan salah satu dari enam tersangka adalah Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron yang merupakan pihak penerima suap.
"Terkait kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung mulai 7 Desember 2022 sampai dengan 26 Desember 2022," kata Firli seperti dikutip dari Antara, Jumat (9/12).
Selain Bupati Bangkalan, KPK menahan lima tersangka lainnya selaku pemberi suap, yaitu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy (AEL), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan Wildan Yulianto (WY).
Selanjutnya, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan Achmad Mustaqim (AM), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan Hosin Jamili (HJ), dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan Salman Hidayat (SH).
Berikut 5 fakta seputar penahanan Bupati Bangkalan oleh KPK.
Bupati Bangkalan Diperiksa Sejak Rabu
Firli Bahuri mengatakan sebelum penahanan KPK telah memanggil dan melalukan pemeriksaan kepada Bupati Bangkalan Abdul Latif. Pemeriksaan dilakukan pada Rabu (7/12). Usai pemeriksaan, selanjutnya tim penyidik melakukan upaya paksa penangkapan terhadap enam tersangka itu.
"Penangkapan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan mempercepat proses Penyidikan serta penyelesaian perkara. Berikutnya, para tersangka dibawa ke Jakarta dan menuju ke Gedung Merah Putih KPK guna dilakukan pemeriksaan lanjutan," ujar Firli.
Atas perbuatannya, tersangka Abdul Latif sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara, tersangka AEL, WY, AM, HJ, dan SH sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Bupati Bangkalan Terima Suap Rp 5,3 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tersangka Abdul Latif menerima suap sekitar Rp 5,3 miliar dalam kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Uang itu diterima Abdul Latif melalui perantara orang kepercayaan.
Firli mengungkapkan bahwa penggunaan uang yang diterima tersangka Abdul Latif diperuntukkan bagi keperluan pribadi, di antaranya untuk survei elektabilitas.Selain itu, kata dia, tersangka juga diduga menerima pemberian lainnya dalam bentuk gratifikasi.
"Hal ini akan ditelusuri dan dikembangkan lebih lanjut oleh tim penyidik," ucap Firli.
Bupati Bangkalan Ditahan di Rutan KPK
Setelah ditetapkan sebagai tersangka Bupati Bangkalan non aktif Abdul Latif akan menjalani penahanan di rutan KPK. Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak 7 Desember 2022 sampai 26 Desember 2022.
Penetapan enam tersangka tersebut diawali dengan adanya laporan pengaduan masyarakat yang diterima KPK. Berikutnya, dilakukan pengumpulan informasi dan data sehingga ditemukan adanya peristiwa pidana berdasarkan adanya bukti permulaan yang cukup.
"Maka KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan guna mencari dan mengumpulkan keterangan serta bukti-bukti sehingga membuat terangnya peristiwa pidana dan menemukan serta mengumumkan tersangka," kata Filri.
Tersangka Abdul Latif ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK. Untuk tersangka AEL, WY, dan AM masing-masing ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Selanjutnya tersangka HJ dan SH ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.
Bupati Bangkalan Patok Tarif hingga Rp 150 juta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tersangka Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron mematok tarif Rp 50 juta sampai dengan Rp150 juta terkait lelang jabatan di Pemkab Bangkalan, Jawa Timur.
"Untuk dugaan besaran nilai komitmen 'fee' tersebut dipatok mulai dari Rp50 juta-Rp150 juta yang teknis penyerahannya secara tunai melalui orang kepercayaan dari tersangka RALAI," ucap Firli.
Lebih lanjut, Firli menjelaskan bahwa dalam jabatannya selaku Bupati Bangkalan periode 2018-2023, tersangka Abdul Latif memiliki wewenang untuk memilih dan menentukan langsung kelulusan dari para aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Bangkalan yang mengikuti proses seleksi maupun lelang jabatan. Dalam kurun waktu 2019-2022, Pemkab Bangkalan atas perintah tersangka RALAI membuka formasi seleksi pada beberapa posisi di tingkat jabatan pimpinan tinggi (JPT) termasuk promosi jabatan untuk eselon III dan IV.
"Melalui orang kepercayaannya, tersangka RALAI kemudian meminta komitmen 'fee' berupa uang pada setiap ASN yang berkeinginan untuk bisa dinyatakan terpilih dan lulus dalam seleksi jabatan tersebut," ungkap Firli.
Adapun ASN yang mengajukan diri dan sepakat untuk memberikan sejumlah uang sehingga dipilih dan dinyatakan lulus oleh tersangka Abdul Latif. Selain itu, KPK juga menduga ada penerimaan sejumlah uang lain oleh tersangka Abdul Latif karena turut serta dan ikut campur dalam pengaturan beberapa proyek di seluruh dinas di Pemkab Bangkalan. Adapun penentuan besaran "fee" sebesar 10 persen dari setiap nilai anggaran proyek.
Wakil Bupati Bangkalan Ditunjuk jadi Pelaksana Tugas
Wakil Bupati Bangkalan Mohni ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Bupati Bangkalan setelah Abdul Latif Amin Imron ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jual beli jabatan. Mohni menerima Surat Keputusan Penunjukan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bangkalan dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang diserahkan Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis malam.
"Ibu Gubernur Khofifah Indar Parawansa memberi amanah kepada saya untuk sesegera mungkin tanpa menunda menyerahkan SK Plt. ini," kata Wagub Emil usai menyerahkan SK Penunjukan Plt. Bupati Bangkalan kepada Mohni.
SK tersebut ditandatangani Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa setelah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
"Supaya masyarakat Bangkalan tetap memiliki pemerintahan yang berjalan efektif tanpa ada jeda atau kekosongan," tambah Wagub.
Mohni sebelumnya menjabat Wakil Bupati Bangkalan periode 2018-2023 dan selanjutnya menggantikan peran Bupati Abdul Latif Amin Imron (Ra Latif) yang ditahan KPK sejak Kamis (8/12). Mohni menyatakan siap melanjutkan roda pemerintahan di Bangkalan hingga periode masa jabatannya berakhir pada tahun 2023.