Pengusaha Tak Akan Gugat Perppu Ciptaker Meski Ada 2 Poin Keberatan

Arief Kamaludin|KATADATA
Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani.
3/1/2023, 21.56 WIB

Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo menyatakan keberatannya terhadap sejumlah poin dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Meski demikian, mereka tak akan menggugat aturan ini. 

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan pihaknya keberatan akan poin formulasi upah minimum dan pekerja alih daya dalam Perppu Cipta Kerja. Namun mereka memilih untuk mengajak berbicara pemerintah. 

"Karena menurut pandangan kami, ini berbeda dari kemarin (Permenaker Nomor 18/2022)," ujar Ketua Umum Apindo dalam Konferensi Pers, di Kantor Apindo, Jakarta (3/1).

Hariyadi  khawatir dengan formula penghitungan Upah Minimum (UM) yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu. Ia mengatakan hal tersebut bisa memberatkan dunia usaha.

Ia juga menyoroti perubahan aturan alih daya yang masuk dalam Pasal 64. Kemungkinan adanya pengaturan pekerja alih daya oleh pemerintah ini menjadi sorotan Apindo. 

Apindo telah memasukkan gugatan terkait aturan formula kenaikan upah yang tertuang dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023. Uji materi gugatan tersebut telah masuk ke Mahkamah Agung atau MA.

Namun Hariyadi melihat Perppu ini setara dengan Undang-Undang yang merupakan sumber hukum dengan posisi tinggi. "Jadi kami coba komunikasi dulu dengan Pemerintah dan DPR," ujar Hariyadi.

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira